METROPOS.ID, SUKOHARJO – Kades Tawang, Kec. Weru, Kab. Sukoharjo berinisial MR, dilaporkan Tim Advokasi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sukoharjo lantaran diduga melanggar netralitas dalam kampanye Pilkada Sukoharjo 2020.
Ia dilaporkan berdasarkan bukti rekaman video yang berhasil diambil warga saat menghadiri sosialisasi bantuan dana desa pembangunan jalan di Dk. Tempuran, Ds. Tawang, pada Rabu (13/10/2020) lalu.
“Saya melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan MR selaku kades”, kata Ketua Tim Advokasi PPP Sukoharjo, Slamet usai melaporkan dugaan pelanggaran di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Jum’at (16/10/2020).
Slamet yang didampingi Ketua DPC PPP Sukoharjo Dableg Siswo Sunarto saat melapor mengatakan, dugaan pelanggaran MR terekam dalam 4 video, masing – masing terdiri 2 video berdurasi sekira 13 detik, dan 2 video lainnya berdurasi sekira 16 detik.
“Jadi kami menerima laporan seorang warga yang mendapat kiriman video dari salah satu warga yang hadir dalam acara sosialisasi bantuan dana desa untuk pembangunan jalan tersebut,” paparnya.
Disebutkan Slamet, dalam acara sosialisasi bantuan itu, MR berkampanye mengajak warga untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Etik Suryani – Agus Santosa (EA) nomor urut satu.
“Jelas di video itu MR menyebut, untuk memenangkan ini, sanggupkah untuk menjadikan 80% suara untuk EA,” kata Slamet mengutip suara MR dalam video.
Menurutnya, apa yang dilakukan MR jelas sudah melanggar netralitas. Acara sosialisasi bantuan program pemerintah yang dihadiri sekira 50 orang itu telah menjadi ajang kampanye lantaran dari sebagian undangan memakai atribut kampanye paslon nomor urut satu.
“Dalam acara Rabu sore itu juga hadir salah satu anggota legislatif DPRD Sukoharjo. Pada saat itu, Ia juga menyampaikan orasi politik,” imbuhnya.
Atas laporan itu, anggota Bawaslu Sukoharjo Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto mengatakan, akan segera menindaklanjuti dan segera memproses laporan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tapi sebelumnya, kami harap pelapor bisa segera melengkapi syarat formil dan materiil serta alat bukti agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Naura/Red).
Komentar