oleh

Aparat Gabungan Gelar Razia Prokes di Lapangan Mataram Pekalongan

METROPOS.ID, KOTA PEKALONGAN – Untuk meningkatkan disiplin dan penegakan Hukum disiplin Prokes (Protokol Kesehatan) sebagai Dasar Inpres No 6 tahun 2020, sesuai dengan Perwali No 48 Th 2020 dan Perbup no 33 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID – 19. Aparat gabungan di Kota Pekalongan, terus gencar melakukan operasi yustisi untuk kesehatan. Seperti yang dilakukan tepatnya di kawasan lapangan Mataram Kec. Pekalongan Barat, Minggu, (25/10/2020).

Aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Kodim 0710, Subdenpom, serta Anggota Polresta Pekalongan menggelar operasi yustisi di lapangan yang setiap hari libur ramai dikunjungi warga untuk sarana Olah Raga tersebut.

Nampak petugas gabungan memantau aktifitas warga, jika ditemukan warga yang melanggar Prokes, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Dalam razia yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut, sebanyak 24 warga yang melanggar prokes diberikan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, dengan memakai rompi orange bertuliskan “pelanggar protokol kesehatan”.

Kapolresta Pekalongan AKBP Moch Irawan Susanto, SIK, S.H melalui Kasat Sabhara Iptu Nyoman Hermanto, SM, mengungkapkan bahwa operasi yustisi ini akan terus digelar untuk mencegah penularan COVID – 19.

“Kita bersama Kodim 0710 dan instansi terkait akan mendukung Satpol PP dalam operasi yustisi ini, tujuannya untuk mewujudkan kegiatan masyarakat yang disiplin Prokes, sehingga kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, namun aman dari COVID – 19,” ungkap Iptu Nyoman.

Mantan Kasat Tahti itu, menambahkan bahwa selain upaya penindakan pelanggaran Prokes, aparat gabungan juga gencar melakukan sosialisasi agar warga sadar dan paham akan pentingnya penerapan prokes dimasa pandemi Corona.

“Harapannya masyarakat sadar dan open untuk menerapkan Prokes, salah satunya adalah membiasakan 4 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan,” pungkas Nyoman. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed