oleh

Warga Cebelok, Adukan Nasibnya Dengan Geruduk Gubernur dan Walikota Semarang

Spanduk penolakan warga yang dipasang di lokasi Cebolok Jl. Gajah Semarang

METROPOS.ID, SEMARANG – Jeritan warga Cebelok, Kel. Sambirejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang akhirnya diadukan ke Walikota Semarang hingga Gubernur Jateng pada Senin (28/12/2020).

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sugiyono, S.E., S.H., M.H, sejumlah warga yang tinggal di sebelah Masjid Agung Jateng, Jl. Gajah, Semarang ini mengadu ke Gubernur Jateng. Namun oleh pihak Gubernuran, disarankan ke Walikota Semarang, karena obyek hukumnya berada di wilayah Kota Semarang.

“Walikota saat ini sedang Plt dan tidak ada di kantor, sehingga warga tidak dapat bertemu,” kata Sugiyono, usai mendampingi warga ke gedung Balaikota Semarang.

“Hari ini kita mengirim surat ke Walikota, untuk audiensi, dari sana akan menjawab surat kita, kita menunggu 14 hari kedepan ya,” lanjutnya.

Terkait adanya pertemuan mediasi, yang difasilitasi oleh pihak Kel. Sambirejo, rencana pertemuan antara warga dengan pengembang, disampaikan Sugiyono, bahwa pertemuan yang diagendakan nanti malam, ditunda dengan alasan pihak pengembang belum siap.

“Kami akan melihat perijinan projek ini, amdalnya bagaimana, dan lainnya. Dengan berbagai jajaran kita akan terus berkoordinasi,” tandasnya.

Adanya informasi, bahwa sebagian warga ada yang telah menerima uang tali asih dari pengembang, Sugiyono menanyakan apa alasannya ?

“Alasan dalam penggantian rugi itu apa? Sedang masyarakat sudah menduduki lahan ini lebih dari 30 tahun. Menurut UU yang ada, jika lahan tanah sudah ditempati selama lebih 30 tahun dan tidak dimanfaatkan oleh pemilik, ini sudah dapat dimiliki oleh seseorang. La selama ini kemana aja pemiliknya ?… Kok main gusur begitu aja. Ayam aja harus punya kandang baru, bila mau dipindahkan,” tegasnya.

Jika dikaitkan dengan unsur pidana, tindakan pengembang merupakan suatu perbuatan melawan hukum.

“Secara pidana sudah terpenuhi, yakni adanya pengrusakan sebagian atau keseluruhan bangunan warga. Secara perdata mungkin saja tanah ini bukan milik warga, tapi disitu ada rumah yang dibangun oleh warga. Kedua belah pihak merasa saling memiliki, oleh karena itu, jika ingin mediasi silahkan. Secara pasti, jika akan dilakukan eksekusi, eksekusi atas lahan tersebut, harus sudah ada putusan incraht (putusan berkekuatan hukum tetap, red) dari pengadilan. Lalu mana surat putusannya,” tandasnya.

Menurut Sugiyono, tuntutan warga hanya ingin diperlihatkan surat kepemilikan dari dr. Setiawan. Dan warga juga tidak ingin selamanya menetap di lahan tersebut. Warga mau keluar dari lahan ini, jika ada alat bukti kepemilikan atas tanah tersebut

yang sah.

“Warga tidak mau macam-macam, mereka mau keluar dari lahan ini kalau sudah diperlihatkan legalitas tanah tersebut. Jika ada penggantian uang, ya ganti untunglah, jangan ganti rugi,” pungkas Sugiyono. (Adi/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed