Spanduk penolakan warga yang dipasang di lokasi Cebolok Jl. Gajah Semarang
METROPOS.ID, SEMARANG – Jeritan warga Cebelok, Kel. Sambirejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang akhirnya diadukan ke Walikota Semarang hingga Gubernur Jateng pada Senin (28/12/2020).
Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sugiyono, S.E., S.H., M.H, sejumlah warga yang tinggal di sebelah Masjid Agung Jateng, Jl. Gajah, Semarang ini mengadu ke Gubernur Jateng. Namun oleh pihak Gubernuran, disarankan ke Walikota Semarang, karena obyek hukumnya berada di wilayah Kota Semarang.
“Walikota saat ini sedang Plt dan tidak ada di kantor, sehingga warga tidak dapat bertemu,” kata Sugiyono, usai mendampingi warga ke gedung Balaikota Semarang.
“Hari ini kita mengirim surat ke Walikota, untuk audiensi, dari sana akan menjawab surat kita, kita menunggu 14 hari kedepan ya,” lanjutnya.
Terkait adanya pertemuan mediasi, yang difasilitasi oleh pihak Kel. Sambirejo, rencana pertemuan antara warga dengan pengembang, disampaikan Sugiyono, bahwa pertemuan yang diagendakan nanti malam, ditunda dengan alasan pihak pengembang belum siap.
“Kami akan melihat perijinan projek ini, amdalnya bagaimana, dan lainnya. Dengan berbagai jajaran kita akan terus berkoordinasi,” tandasnya.
Adanya informasi, bahwa sebagian warga ada yang telah menerima uang tali asih dari pengembang, Sugiyono menanyakan apa alasannya ?
Jika dikaitkan dengan unsur pidana, tindakan pengembang merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Menurut Sugiyono, tuntutan warga hanya ingin diperlihatkan surat kepemilikan dari dr. Setiawan. Dan warga juga tidak ingin selamanya menetap di lahan tersebut. Warga mau keluar dari lahan ini, jika ada alat bukti kepemilikan atas tanah tersebut










Komentar