Petugas dari Polresta Pekalongan saat gelar Ops Yustisi
METROPOS.ID, KOTA PEKALONGAN – Dalam rangka penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Petugas gabungan Polresta Pekalongan menyisir di sejumlah pertokoan dan rumah makan di sepanjang jalan Veteran, Jl Nusantara/Depan Moll Hypermat, Jl Dr Cipto/Jogja Moll dan Sultan Agung, di setiap toko dan rumah makan, Kami (14/1/2021).
Petugas melakukan pengecekan penerapan Prokes seperti penyediaan termogun, tempat cuci tangan, aturan menjaga jarak serta kewajiban memakai masker. Petugas juga mengingatkan kepada pengelola bahwa pada masa PPKM di Kota Pekalongan ini jam tutup pertokoan dan rumah makan adalah pukul 19.00 WIB.
Dari pengecekan yang dilakukan, didapati beberapa toko yang belum menerapkan jaga jarak bagi pengunjungnya. Petugas kemudian memberikan teguran lisan dan besok akan dilakukan pengecekan kembali.
Terpisah Kapolresta Pekalongan AKBP M Irwan Susanto, SIK, SH, MH melalui Kasat Sabhara AKP Nyoman Hermanto SM, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait lainnya akan gencar melakukan pendisiplinan Prokes terkait COVID -19 khususnya pada masa PPKM ini.












Komentar