oleh

Langgar PPKM, Sejumlah Tempat Hiburan Kena Razia Satpol PP Sukoharjo

Satpol PP Sukoharjo menggelar operasi penertiban tempat hiburan selama PPKM (foto Istimewa)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Sejumlah Tempat hiburan, spa dan karaoke di wilayah Kec. Grogol, Sukoharjo terkena operasi penertiban yang digelar Satpol PP Sukoharjo, Senin (18/1/2021).


Penertiban tersebut dilakukan karena ada pelanggaran aturan larangan aktivitas selama Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) dalam upaya mencegah penyebaran COVID -19 di Kota Makmur.


Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo menuturkan, untuk tempat usaha hiburan yang kedapatan buka, diperingatkan untuk tutup sampai tanggal 31 Januari 2021.


“Kartu identitas pengelola, sementara diamankan untuk di data. Selanjutnya bisa diambil di Mako Satpol PP,” kata Heru.


Disebutkan, tempat hiburan yang kedapatan nekat buka ditengah PPKM, yakni Sky Spa Telukan, Grogol.

Alasan pengelola masih menjalankan operasional karena mengaku belum menerima Surat Edaran (SE) Bupati tenang PPKM.


Selanjutnya yang didapati buka adalah, Shizuka Spa, Nakamura pusat kebugaran, King’s Star Karaoke, dan Wanda. Selain tempat- tempat tersebut, semua tutup tidak beroperasi sejak awal PPKM di Sukoharjo.


“Selama pelaksanaan PPKM hingga Minggu (17/1/2021) kemarin, sudah 414 warga dan beberapa tempat usaha kena sanksi penertiban. Kami bersama aparat gabungan semakin intensif menggelar operasi yustisi,” ungkap Heru.


Operasi digelar di 12 kecamatan dengan beragam pemberian sanksi bagi warga yang terjaring melanggar Prokes, khususnya tentang kewajiban menggunakan masker. Mereka di kenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan, push up hingga ada yang dikenakan sanksi denda.


“Pelanggar di dominasi laki-laki sebanyak 323 orang, sedangkan perempuan jumlahnya 90 orang. Namun, tidak semua pelanggar yang terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi, ada pula yang hanya diberikan teguran,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed