oleh

KPU Sukoharjo : Penetapan Pemenang Pilkada Tunggu BRPK MK

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda (foto Naura)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Hingga kini KPU Sukoharjo belum menjadwalkan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati (Cabup) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda menyampaikan, penjadwalan masih menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), dimana jika sesuai jadwal semestinya, Senin (18/1/2021) kemarin, sesuai peraturan MK No 8/2020 tentang Tahapan, Kegiatan, Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“BRPK menjadi landasan hukum untuk menggelar rapat pleno penetapan. Untuk saat ini, kami mempersiapkan berbagai hal yang erat hubungannya dengan penetapan cabup-cawabup Sukoharjo terpilih,” kata Nuril, Selasa (19/1/2021).

Menurutnya, dalam rapat pleno tertutup penetapan cabup-cawabup terpilih, direncanakan akan digelar dengan pembatasan jumlah peserta. Untuk itu, KPU Sukoharjo selaku penyelenggara pemilu diberi waktu 3 hari untuk menetapkan cabup-cawabup terpilih setelah MK menerbitkan BRPK.

“Rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih diatur dalam PKPU No 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID -19. Tentang terbitnya BRPK diperlukan untuk memastikan apakah ada gugatan hukum atas hasil Pilkada Sukoharjo atau tidak,” jelasnya.

Rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih tak berbeda jauh dengan saat pengundian nomor urut pasangan cabup-cawabup. Peserta dibatasi hanya dihadiri 5 komisioner KPU Sukoharjo, pasangan cabup-cawabup, tim pasangan calon dan 2 anggota Bawaslu Sukoharjo.

“Regulasinya sama saat pengundian nomor urut pasangan calon. Rapat pleno penetapan cabup-cawabup terpilih dilaksanakan secara tertutup dengan pembatasan jumlah peserta. Hal ini bagian dari upaya pencegahan pandemi COVID -19,” sebutnya.

Dalam kesempatan ini, atas nama penyelenggara Pilkada, Nuril juga menyampaikan apresiasinya kepada para stakeholder yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati di Sukoharjo pada 9 Desember 2020 lalu.

“Tingkat partisipasi pemilih cukup tinggi dan memenuhi target nasional,” imbuh Nuril.

Seperti diketahui, KPU Sukoharjo telah merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pilkada Sukoharjo. Pasangan cabup-cawabup nomor urut 1, Etik Suryani-Agus Santosa (EA ) unggul perolehan suara 266.500 (53,34%) atas pasangan nomor urut 2, Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) yang meraup 233.108 suara (46,66%). (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed