Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan di dampingi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Aji Darmawan saat memintai keterangan ketiga pelaku judi
METROPOS.ID, GROBOGAN – Las Vegas itulah julukan terbaru di Kabupaten Grobogan. Pasalnya julukan itu muncul karena maraknya kasus perjudian yang terjadi di kabupaten terluas ke dua se Jateng.
Namun julukan itu di tepis oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Polres Grobogan dengan di buktikan berhasil menangkap sejumlah pelaku judi di berbagai lokasi.
Bertempat di Halaman Mapolres Grobogan di gelar rilis pers terkait penangkapan pelaku judi di wilayah hukum Polres Grobogan.
Setidaknya dari Keterangan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga orang yang diindikasikan sebagai penjual judi jenis capjiki, di waktu dan tempat berbeda, Selasa (19/1/2021).
“Ketiga pelaku masing – masing bernama Narto (48) warga Ds. Bandungharjo, Kec. Toroh, diamankan di sebuah warung kosong yang ada di desanya, pada hari Sabtu (16/1/2021) kemarin, berserta sejumlah barang bukti. Antara lain, 1 bendel kupon kosong merk ‘Gunung Rejeki’, 6 bendel kupon bertuliskan angka capjiki. Kemudian, ada uang tunai Rp 286.000, dua lembar kertas berisi rekapan angka capjiki dan 3 lembar kertas karbon”, terangnya.
“Yang ke dua adalah Edi Suyono (51), warga Ds. Bringin, Kec. Godong yang diamankan di rumahnya, pada hari Minggu (17/1/2021) kemarin berserta barang buktinya yakni beberapa bendel kupon kosong sisa penjualan judi, uang tunai Rp 441.000, rekapan hasil penjualan judi putaran ke-3, serta alat tulis”, lanjutnya.
“Yang ketiga adalah Mohamad Basori (27), warga Ds. Selonjari, Kec. Klambu, diamankan ketika berada di warung kopi yang ada di Ds. Tirem, Kec. Brati, Minggu (17/1/2021) kemarin berserta barang bukti berupa beberapa bendel kupon kosong sisa penjualan judi putaran ke-1,2,dan 3, satu lembar sanepo ramalan, dan alat tulis. Selain itu, ada pula barang bukti berupa uang tunai Rp 505.000 yang turut diamankan”, jelasnya.
Masih menurut Kapolres, penangkapan pelaku perjudian karena adanya informasi dari masyarakat. Di mana, ada masyarakat yang menyebutkan jika ada praktik perjudian di sejumlah wilayah kecamatan.
“Berdasarkan informasi itu, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku perjudian itu berhasil di amankan berikut barang buktinya. Dan kasusnya kita kembangkan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman paling lama hingga 10 tahun. (Awg/Red).











Komentar