Kasatreskrim Polres Klaten AKP ANDRIANSYAH RITHAS. H, S.I.K saat memimpin langsung acara Press Conference
METROPOS.ID, KLATEN – Bertempat di Loby Depan Mapolres Klaten di gelar Press Conference Responsif dan Antisipatif Polres Klaten terkait sejumlah kasus pencurian yang berhasil di ungkap Satreskrim Polres Klaten.
Pada kesempatan itu Kasatreskrim Polres Klaten AKP ANDRIANSYAH RITHAS. H, S.I.K memimpin langsung acara Press Conference tersebut.
Di awali dengan kasus pencurian di rumah milik Karniyati, (45) warga Kadipolo RT 05/08 Ds. Keputran, Kec. Kemalang, Kab. Klaten, yang terjadi pada pukul 04.00 WIB, Senin, (4/1/2021) yang di lakukan SARYONO als Singgat, (36) warga Dk. Karang, RT 15/06, Ds. Sidorejo, Kec. Kemalang, Kab. Klaten. Dengan modus operandi, Pelaku dengan mudahnya masuk kedalam rumah korban dengan keadaan terkunci atau pintu terbuka dan mengambil barang berharga berupa 1 Hp merk realme C1, 1 Spm Dayang AD3744J, 1 Hp merk vivo Y1C, dan 1 Hp Merk Xiaomi Redmi 9A.
Yang kedua adalah pencurian di sebuah Toko Ritel Indomaret pada hari Senin, (4/1/2021) sekira pukul 02.20 Wib, yang berlokasi di Jl. Jogja – Solo di Dk. Pradan, RT 02/01, Ds. Geneng, Kec. Prambanan, Kab. Klaten. Dan para pelaku yang berhasil di tangkap di antaranya NANANG SUPRAYOGI, (24 ) warga Dk. Gentan, RT 07/04, Ds. Dompyongan, Kec. Jogonalan, Kab. Klaten, Andi als Andi dan Dimas, beserta barang buktinya berupa 20 bungkus rokok berbagai merek, 2 slove rokok Gudang garam Surya 16 berisi 20 bungkus, 10 bungkus rokok Gudang garam Signature Mild, 1 Kardus berisi 10 slove rokok sampoerna Mild, 1 buah bongkahan cor semen pelindung brankas, 1 buah jaket hoodie warna biru tua bertuliskan VANS, SPM Honda Kharisma ber No. Pol : AD-4465-CYC, atas nama NANANG SUPRAYOGI, warga Mranggen 01/01, Trunuh, Klaten Selatan, 1 lembar STNK SPM Honda KHARISMA, ber nopol AD-4465-CYC, tahun 2004, warna Silver A/n. NANANG SUPRAYOGI d/a. Mranggen 01/01, Trunuh, Klaten Selatan.
Untuk Modus Operandi Pelaku melakukan aksi kejahatan ketika toko indomaret sudah tutup dengan cara memanjat tembok.
Yang ketiga adalah pencurian Leptop dan Hp di rumah saudara SETIYONO di Dk. Sajen, RT. 01/01, Ds. Sajen Kec. Trucuk, Kab. Klaten, pada hari Kamis (14/1/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Adapun pelaku yang di amankan WAHID NUR FAUZAN al. CENGKEH bin SURATNO, (27) warga Dk. Mendalan, RT. 02/0,5 Ds. Koripan, Kec. Matesih, Kab. Karanganyar, dan ASAR MAULANA IKHSAN bin SARWANTO, (22) warga Dk/Ds. Mojo, RT. 07/03, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta.
Sedangkan Modus operandi Pelaku berpura-pura membeli bensin kemudian pelaku yang lain masuk kedalam rumah dan mengambil Leptop serta HP.
Dari tangan pelaku barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah Labtop merk Asus warna coklat type A 407U, 1 buah HP Samsung A7 warna Hitam, 1 unit Spm Merk Yamaha Jupiter ber No. Pol. DK 4923 AY, warna Hitam, NO. SANGGAYA, Alamat. Jl. TK. Pancoran GG IV No. 7 Panjer, Denpasar beserta kunci dan STNK.
Dan yang terakhir pencurian speaker di sebuah rumah milik SOETARDJO(65) warga Dk.Banyurip, RT. 008/RW. 004, Ds. Ngandong, Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten. Dan diketahui pada hari Jum’at, (15/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sedangkan pelakunya adalah JOHAN DUWI SAPUTRA bin SUMADI (19) warga Dk. Jatikuwung, RT 01/RW 02, Ds. Ngledok, Kec. Gondangrejo, Kab. Karanganyar dan PSA, (17) yang tak lain istri pelaku.
Untuk Modus Operandi pelaku Melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar kebun dari bambu dan masuk ke dalam rumah lewat pintu dan masuk lewat jendela lalu mengambil amplifier dan membuka speaker dengan obeng. Sedangkan PSA menunggu diluar pagar kalau ada org lain akan bertepuk tangan memberi kode pada Johan. Setelah barang berhasil diambil lalu diserahkan ke piping dari dalam pagar selanjutnya di bawa masuk ke dalam rumah pelaku. Dan dijual berdua hasil uangnya di pake untuk makan bersama.
Selain pelaku, barang bukti yang di amankan berupa 1 buah speaker warna hitam ukuran 15 inch, 1 buah obeng dengan karet pelapis berwarna.
“Semua pelaku kita jerat pasal 363 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Klaten. (Awg/Sai/Red).











Komentar