Saat pers conference terkait penangkapan penyalahgunaan narkotika di Mapolres Klaten
METROPOS.ID, KLATEN – RIDAR PRIHATIN EKO SANTOSO Als. MENTEK bin MULYONO (52) warga Dk. Kadipaten, RT 01/RW 03, Ds. Gatak, Kec. Delanggu, Kab. Klaten terpaksa harus di amankan jajaran Satresnarkoba Polres Klaten. Pasalnya yang bersangkutan di duga kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Klaten AKP MULYANTO, S.H.membenarkan penangkapan terduga pembawa sabu – sabu.
“Pelaku kita tangkap pada hari Senin (11/1/2021) di jalan Solo – Jogja, tepatnya di Dk. Pakis, Ds. Wadung Getas, Kec. Wonosari, Kab. Klaten sekira pukul 15.00 WIB,” terangnya, saat pres conference di Loby Depan Mapolres Klaten, Rabu (2/1/2021).
Dari penangkapan pelaku kata MULYANTO, di amankan pula barang bukti berupa 1 plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 0,42 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 bekas bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih merah, potongan isolasi kertas warna putih dan potongan tisu warna putih, 1 buah handphone merk XIAOMI warna putih gold beserta simcardnya dan 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru putih ber No.Pol: AD-5840-IV beserta STNKnya.
“Adapun mModus Operandinya adalah Tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memesan kepada nomor yang tidak dikenal melalui Whatsapp,” katanya.
Sementara itu pelaku di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Awg/Sai/Red).












Komentar