oleh

Asyik Judi, Tiga Orang Beserta Barang Buktinya Diamankan Resmob Polres Temanggung

Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat menunjukkan barang bukti perjudian

METROPOS.ID, TEMANGGUNG – Rumah milik ARIYONO warga Dsn. Karangrejo, RT 1/8, Ds. Gondang Winangun, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung, di grebek oleh Resmob Polres Temanggung. Pasalnya rumah tersebut di jadikan ajang perjudian.


Berdasarkan informasi dari warga bahwa ada sekelompok orang yang sedang bermain kartu, dengan taruhan uang pada hari Senin (11/1/2021) sekira pukul17.45 WIB, sehingga membuat Resmob Polres Temanggung langsung melakukan pengintaian dan ternyata informasi tersebut benar, sehingga Tim Gabungan langsung melakukan penggrebekan rumah tersebut. Setidaknya ada 3 orang berhasil di amankan masing-masing berinisial JI (40), R (46), dan S (41) beserta barang bukti berupa uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).


Dalam keterangannya Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi mengatakan bahwa semua pelaku judi sudah di amankan.


“Pelaku dengan sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu jenis ceki dengan menggunakan taruhan uang atau turut melakukan tindak pidana Perjudian,” kata Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat ungkap kasus, Kamis (28/1/2021).

Sementara itu Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun para pelaku tersebut diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara. (Awg/Sai/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed