Operasi yustisi penegakan prokes gabungan Satpol PP Sukoharjo, Polri dan TNI di pasar tradisional wilayah Kec. Grogol, Sukoharjo (foto Naura)
METROPOS.ID, SUKOHARJO – Operasi yustisi penegakan Prokes terus digencarkan Pemkab Sukoharjo selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya menekan laju penyebaran wabah COVID -19.
Dalam hal wajib menggunakan masker, petugas operasi yustisi gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, masih sering menemukan pelanggaran seperti saat operasi di wilayah Kec. Grogol, Senin (1/2/2021). Sedikitnya ada
18 warga terjaring tidak menggunakan masker.
Tindakan tegas berupa sanksi denda sebesar Rp 50 ribu langsung di jatuhkan petugas terhadap warga yang terjaring melanggar ketentuan penerapan prokes ditempat umum, diantaranya di pasar tradisional dan di jalan raya.
“Secara umum selama PPKM, kalangan dunia usaha khususnya di wilayah Kec. Grogol seperti tempat hiburan, mall, toko- toko di Solo Baru kecenderungannya semua patuh,” kata Camat Grogol, Sukoharjo, Bagas Windaryatno ditemui usai operasi yustisi gabungan.
Namun justru PPKM disebutkan belum berjalan efektif di tingkat lingkungan masyarakat, terutama di perkampungan maupun komplek perumahan. Masih sering terlihat banyak warga saat keluar rumah abai tidak menggunakan masker.
“Ini menjadi bahan evaluasi kami untuk kemudian melakukan pengetatan dan penegakan prokes secara tegas. Seperti hari ini tadi kami melakukan operasi yustisi gabungan dengan langsung mengeksekusi denda bagi pelanggar prokes di tempat umum, yakni di pasar dan di jalan raya,” paparnya.
Bagas menegaskan, sesuai evaluasi pemerintah pusat seperti telah disampaikan oleh Presiden Jokowi, maka pihaknya bersama aparat Polri dan TNI siap memperketat pelaksanaan PPKM dengan harapan mendapatkan hasil maksimal menurunkan angka penyebaran kasus positif virus Corona.
“Kami bersama Polri dan TNI di daerah akan ikuti arahan Presiden, lebih mengoptimalkan dan lebih fokus pada penegakan disiplin sesuai peraturan. Disamping itu, edukasi dan sosialisasi melalui Pemerintah Desa, dan Satgas Jogo Tonggo sebagai garda depan akan terus kami dorong,” tegasnya.
Diharapkan dengan pengetatan dan penegakan peraturan selama perpanjangan PPKM ini, maka akan muncul kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona khususnya di semua wilayah Kab. Sukoharjo.
“Karena kasus positif COVID -19 di Sukoharjo ini paling besar dari klaster keluarga dimana selama PPKM angkanya masih stagnan, naik turun. Diawal PPKM, kasus Corona di Grogol cenderung turun, namun mendekati perpanjangan naik. Kemudian saat ini mulai turun lagi,” tutupnya. (Naura/Red).
Komentar