Henry Indraguna bersama tokoh senior Partai Golkar Agung Laksono (foto Istimewa)
Informasi yang didapat, Mubes secara daring merupakan hasil keputusan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) 1957 ke VII, pada 30 Januari 2021 lalu di Jakarta. Seluruh peserta sepakat bahwa penjadwalan Mubes secara daring sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Kosgoro 1957.
Menurut pria yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi COVID -19 di putuskan
Kosgoro 1957 dikatakan Henry, mendukung dan merespon penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran COVID -19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes mengikuti penerapan aturan Prokes secara ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Disisi lain, menyinggung tentang kandidat calon ketua umum Kosgoro 1957 dalam Mubes nanti, Henry secara terbuka menyatakan bakal mendukung Dave Akbarshah Fikarno atau biasa disapa Dave Laksono, putra tokoh senior Partai Golkar Agung Laksono.
“Saya mendukung Dave Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957. Dave anak muda yang smart, pintar. Indonesia butuh pemimpin yang kompeten serta punya kemampuan yang bisa membawa bangsa ini untuk lebih baik,” tuturnya.
Dalam pandangannya, saat ini Kosgoro 1957 membutuhkan pemimpin muda yang bisa melahirkan kader-kader yang jujur, mumpuni, kompeten dan mempunyai kemampuan. Apalagi di Era Millenium 4.0. Dan itu menurut Henry ada dalam pribadi Dave Laksono.
“Kosgoro 1957 membutuhkan pemimpin yang bisa melahirkan calon-calon pemimpin yang mempunyai mental tidak korupsi. Untuk perbaikan mental inilah maka di butuhkan sosok seperti Dave,” ujarnya.
Henry berharap dengan pimpinan yang baru hasil Mubes, Kosgoro 1957 dimasa mendatang bisa melahirkan calon-calon pemimpin di Indonesia yang mempunyai mental melayani dan mengabdi untuk rakyat.
“Dave Laksono, anak muda yang sarat pengalaman dari bawah sebagai kader Kosgoro 1957, termasuk di Partai Golkar, saya pun kagum dan bangga kepadanya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kosgoro merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan yang sah serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dari uraian diatas, ditegaskan Henry, maka jelas Kosgoro 1957 merupakan organisasi dan kepengurusan yang sah dihadapan hukum.
“Oleh karenanya diharapkan kepada semua peserta nanti dapat bekerja sama dengan baik di dalam menjaga jalannya mubes dengan cara tetap menjaga nama baik organisasi dan tidak membuat keonaran apapun dan dalam bentuk apapun. Serta memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan bagi kosgoro 1957,” pungkasnya. (Naura/Red).












Komentar