oleh

Alamak! Usai Pesta Mihol, Anak Gadis Bawah Umur Di Gilir 4 Orang Di Tawangharjo

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat introgasi ke dua pelaku pencabulan

METROPOS.ID, GROBOGAN – Lagi – lagi mihol (minuman beralkohol) menjadi faktor utama berbagai tindak kriminal, salah satunya kasus pencabulan yang dilakukan oleh 4 pelaku kepada seorang anak gadis di bawah umur. Hal itu terungkap saat Polres Grobogan gelar rilis pers terkait ungkap kasus pencabulan, Selasa (2/3/2021).

Rilis pers yang dipimpin Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan itu mengungkapkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang anak gadis berusia 16 tahun atau masih di bawah umur yang dilakukan oleh 4 orang. Namun 2 dari 4 pelaku pencabulan ini statusnya juga masih di bawah umur karena baru berusia 14 dan 16 tahun. Keduanya merupakan warga Kec. Tawangharjo.

“Adapun ke 2 pelaku lainnya adalah VCP (18), warga Kota Semarang dan IR (25), warga Tawangharjo,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa ke 4 pelaku usai di periksa mengakui perbuatannya. Karena korban dan 2 pelaku masih di bawah umur, maka akan ditangani sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Berawal ke 4 pelaku sempat pesta mihol, karena pengaruh mihol sehingga terjadi pencabulan pada hari Selasa (23/2/2021) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kec. Tawangharjo,” katanya.

Masih kata Kapolres, pelaku VCP menghubungi korban yang merupakan warga Kec. Penawangan untuk gabung. Setelah sampai di lokasi, korban kemudian diajak menenggak mihol jenis arak. Setelah puas minum, VCP yang sudah kena pengaruh mihol kemudian merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Namun, korban yang kondisinya masih sadar menolak ajakan tersebut. Mendapat penolakan, VCP merasa tersinggung. Selanjutnya, VCP mengancam akan memukul korban menggunakan ikat pinggang. Karena ketakutan kedua tangan korban sudah dipegang oleh 3 orang lainnya. Lalu Pelaku VCP melakukan pencabulan. Kemudian ke 3 orang lainnya juga melakukan pencabulan terhadap korban secara bergilir.

“Pasca kejadian korban pulang ke kostnya di Purwodadi dan menceritakan apa yang di alami kepada temannya, sehingga pencabulan tersebut dilaporkan ke Polsek Tawangharjo, dan ke 4 pelaku berhasil kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed