oleh

Bobol Counter Hp Di Purwodadi, Warga Tukulrejo, Wonogiri Di Cokok Polisi

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat introgasi pelaku curat

METROPOS.ID, GROBOGAN – Kembali jajaran Satreskrim Polres Grobogan berhasil menangkap pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah counter Hp (Handphone) yang berlokasi di Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi. Hal ini di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis pers, Selasa (2/3/2021).

“Pelaku tunggal bernama Bagus Prihatin (30) warga Ds. Tukulrejo, Kec. Giriwoyo, Kab. Wonogiri,” jelasnya.

Jury juga mengatakan jika modus operandi pelaku masuk counter Hp dengan cara memanjat dan menjebol atap plafon pada hari Sabtu (21/2/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kami tangkap pelaku di tempatnya bekerja, yakni di pabrik garmen di Kab. Sukoharjo,” terangnya.

Lebih lanjut Jury mengatakan jika dari penangkapan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang yang di ambil dari counter Hp sebesar Rp. 765.000, 4 unit Hp yang di ambil dari counter berupa 1 buah Samsung A7 warna pink dan 1 buah Samsung j2 warna hitam,1 buah Hp merk redmi 6A warna gold,1 Hp oppo rusak dibuang tersangka, 2 buah charger Hp merk vivo, 1 unit Hp oppo ungu milik tersangka yang digunakan pelaku menjual Hp hasil curian melalui sosmed, celana warna crem yang dibeli dari hasil uang yang dicuri, 20 buah voucher smartfren senilai Rp. 1.126.000, 24 buah voucher three senilai Rp. 782.000, 4 buah voucher axis senilai Rp. 257.000, 3 buah memori merk Vgen senilai Rp. 195.000, 5 buah voucher dan perdana XL Rp. 290.000, 7 buah voucher dan perdana telkomsel senilai Rp.165.000, dan 9 buah voucher dan perdana im3 senilai Rp. 294.000.

“Untuk itu korban yang bernama Kusnin (35) warga Ds. Karanganyar, Kec. Purwodadi menderita kerugian kurang lebih Rp 19 jutaan,” pungkasnya.

Sementara itu guna mempertanggungjawabkan pelaku di periksa secara intensif oleh petugas. Dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3E, 5E KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed