Pelaku curat saat di mintai keterangan Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan
METROPOS.ID, GROBOGAN – Febriyanto (25) warga Ds. Ngrombo, Kec. Tangen, Kab. Sragen terpaksa harus di amankan Satreskrim Polres Grobogan. Pasalnya Febriyanto nekat mencuri sebuah sepeda motor mini jenis tril.
Kasus curat (pencurian dengan pemberatan ini) terjadi di depan rumah korban yakni Dodiek HW (44) yang terletak di Jalan Telomoyo, Kel/Kec. Purwodadi.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dengan di dampingi Kasatreskrimnya AKP Aji Darmawan membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana curat.
“Selain pelaku juga kita amankan pula barang bukti berupa 1 unit SPM mini trik warna merah putih, 1 buah jaket hitam, 1 buah topi, 1 buah kalung, dan 1 lembar kwitansi pembelian 1 unit SPM mini jenis tril,” papar Kapolres saat rilis pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (2/3/2021).
Adapun kronologis kejadiannya kata Kapolres pada hari Kamis (18/2/2021) lalu, sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berangkat dari Sragen menuju Purwodadi menggunakan kendaraan umum. Sesampai di Terminal Induk Purwodadi, pelaku nongkrong hingga malam hari. Setelah lewat tengah malam, pelaku keluar dari terminal dengan berjalan kaki ke arah timur dengan tujuan mencari sasaran pencurian. Akhirnya Pelaku melihat ada satu sepeda motor mini jenis trail warna merah yang ada di teras rumah korban. Lalu pelaku masuk dengan cara membuka grendel pintu gerbang. Setelah gerbang terbuka, pelaku kemudian mengambil sepeda motor mini tril dengan cara dituntun. Namun belum sempat menikmati hasil curian pelaku yang berprofesi sebagai penjual bakso keburu di tangkap Polisi beserta barang buktinya.
“Ketika dihentikan petugas dan ditanya, pelaku mengaku bahwa motor tersebut merupakan hasil curian, dan rencananya hasil curian akan di jual dan uangnya akan di gunakan kebutuhan sehari -hari,” tutup Kapolres.
Sementara pelaku di kenai pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun. (Awg/Red).












Komentar