oleh

Budi Santosa Kembali Dilantik Sebagai Pj Sekda Sukoharjo

Bupati Sukoharjo Etik Suryani melantik Budi Santosa sebagai Pj Sekda Sukoharjo (foto Naura)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani melantik Budi Santosa sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kab. Sukoharjo. Budi kembali dipercaya sebagai Pj Sekda Sukoharjo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 821.2/0163/2021.

Dengan menerapkan Prokes ketat, acara pengambilan sumpah dan pelantikan dihadiri undangan terbatas, diantaranya selain Wabup Agus Santosa juga ada sejumlah pejabat Pemkab Sukoharjo dan seluruh Camat.

Budi sebelumnya selain dipercaya sebagai Pj Sekda juga sempat menjabat Plh Bupati mengisi kekosongan hingga Etik Suryani dan Agus Santosa dilantik sebagai bupati dan wabup terpilih dilantik.

“Pj Sekda sesungguhnya sama dengan Sekda definitif, karena Pj Sekda mempunyai tugas dan fungsi yang sama,” kata Etik usai melantik Budi di Lobby Ruang Bupati, Senin (8/3/2021).

Menurutnya, tugas Pj Sekda antara lain melaksanakan urusan Pemda membantu bupati dan wabup dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan jajaran birokrasi di Pemkab Sukoharjo.

“Kami berharap Pj Sekda mampu menjadi penggerak, motivator dan teladan bagi organisasi birokrasi di Pemkab Sukoharjo. Dapat membantu mewujudkan visi dan misi bupati dan wabup untuk mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur,” ujarnya.

Terkait dengan permasalahan pandemi virus Corona yang sampai saat ini belum berakhir, Etik berharap kepada Pj Sekda dapat terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dan mengambil langkah – langkah strategis penanganannya.

Sementara, Budi setelah dilantik kembali mengaku siap mengemban amanah yang diberikan. Ia menyatakan siap bekerja secara profesional di jajaran Pemkab Sukoharjo.

“Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan ini bukan hal baru karena sebelumnya saya sudah diberi amanah menjabat Pj Sekda Sukoharjo dan ini kembali dilantik atau diperpanjang,” pungkasnya. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed