Petugas gabungan Pemkab Sukoharjo, Satpol PP, Disdikbud, dan DKK mengecek persiapan pembukaan bioskop (foto Naura)
Sebagai langkah awal, petugas gabungan Satpol PP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) diturunkan untuk mengecek semua gedung bioskop diantaranya, bioskop Hartono Mall dan The Park Solo Baru, Grogol, dan bioskop Transmart di Pabelan, Kartasura, Selasa (30/3/2021).
Selain itu, selama di dalam gedung bioskop, pengunjung wajib selalu memakai masker. Jika ketentuan ini dilanggar, yakni ada yang sengaja melepas masker, terkecuali saat makan atau minum, maka pemutaran film diminta supaya dihentikan.
Tidak cukup hanya itu saja syarat pembukaan bioskop, pengelola juga diminta agar dalam pemutaran film memberi jeda waktu antara pemutaran film satu dengan pemutaran film berikutnya. Jeda waktu minimal 30 menit untuk dilakukan pembersihan dan penyemprotan desinfektan.
Sebelumnya, Ketua Umum AMAKP (Aliansi Masyarakat untuk Akuntabilitas Kebijakan Publik) Jawa Tengah yang juga penggiat seni budaya, BRM Kusumo Putro mengkritisi ihkwal penerapan SE Bupati Sukoharjo tentang PPKM skala mikro perihal izin pembukaan bioskop tidak sesuai prakteknya di lapangan.
“Dalam SE Bupati itu menyebutkan bioskop dapat beroperasi dengan syarat menerapkan prokes ketat. Namun pada prakteknya dilapangan, pengelola masih diminta menunggu approval atau persetujuan bupati. Ini kan tidak sinkron,” tutur pria yang juga Ketua Forum Budaya Mataram (FBM) ini.
Ketidaksesuaian antara isi SE Bupati dan prakteknya tersebut dinilai sebagai kebijakan ambigu. Dalam SE Bupati tertanggal 8 Maret 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2021 lalu, di No. 8 Huruf (h) pada nomer 2 tertulis bioskop boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional.
“Sedangkan Kota Solo yang merupakan wilayah tetangga terdekat Sukoharjo saja, juga sama – sama menerapkan PPKM skala mikro, saat ini sudah memberi izin operasional bioskop dengan sejumlah syarat ketat,” tandas Kusumo. (Naura/Red).











Komentar