METROPOS.id, Sukoharjo – Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Sukoharjo bekerja sama dengan Bank Jateng dan Bank Indonesia (BI) melakukan implementasi penggunaan QR Code Indonesia Standard (QRIS) di Pasar Gawok, Gatak, Sukoharjo, Kamis (19/12/2019).
Implementasi perdana tersebut sebagai langkah awal transformasi digital di sistem pembayaran Indonesia dalam membantu percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan digital di pasar – pasar tradisional.
Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, disela acara menyampaikan, QRIS akan diterapkan diseluruh pasar rakyat yang tergolong besar pada Tahun 2020 mendatang.
“Karena QRIS sangat mudah dan menguntungkan pedagang. Aplikasi ini telah berstandar nasional dan sangat baik bagi pedagang. Tidak hanya untuk bayar retribusi tapi juga bisa untuk transfer uang, bayar listrik, BPJS dan yang lainnya,” terangnya.
Penggunaannya sangat mudah, kata Sutarmo, dengan handphone yang sudah berbasis android maka aplikasi tersebut bisa langsung diunduh melalui Play Store. Pedagang di pasar tradisional tinggal mengisikan uangnya di QRIS melalui bank.
Seluruh sistem pembayaran online telah sepakat mengikuti aturan QRIS. Dengan adanya QRIS, nantinya platform dompet digital seperti GoPay, OVO, hingga LinkAja akan menggunakan teknologi QRIS.
“Cukup 1 sistem, sekarang orang mungkin punya semua seperti GoPay, OVO, LinkAja, Dana karena masing-masing punya eksklusivitas sendiri. Nanti 1 QRIS bisa dipakai di semua tempat,” tandasnya.
Ditambahkan Asisten II Sekretariat Daerah Sukoharjo Widodo, setelah QRIS dimulai penggunaannya di Pasar Gawok, selanjutnya diharapkan 15 pasar yang sudah direnovasi dapat menerapkan penggunaan QRIS.
“Tentu kami sangat mendukung. Yang jelas ini bisa meningkatkan PAD khususnya dari pemasukan retribusi pasar,” tandasnya.
Diketahui, QRIS disusun BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.(Naura/Red).












Komentar