Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat introgasi pelaku (tengah) pencabulan.
Jumpa pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan dengan didampingi Kasatreskrimnya, AKP Aji Darmawan itu menyampaikan bahwa modus pelaku adalah membuat korban yang belajar mengaji di rumahnya merasa nyaman. Kemudian pelaku menjadikan korban sebagai pacar dan memberikan pernyataan kepada korban, kelak akan dijadikan istri.
Kapolres juga mengatakan bahwa kejadian bermula saat ayah korban curiga melihat anaknya kesakitan saat buang air kecil. Ia lantas meminta korban untuk jujur. Akhirnya korban menceritakan bahwa pada hari Minggu (21/3/2021) pukul 11.00 WIB telah disetubuhi oleh pelaku di rumah kosong sebelah rumah pelaku.
“Usai dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali. Yakni pada hari Minggu (14/3), Rabu(17/3) dan Minggu(21/3),” jelas Kapolres.
Selain pelaku, kata Kapolres, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku dan korban saat menjalankan aksinya serta sebuah handphone.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPUU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres. (@wg/Red).











Komentar