Petugas gabungan saat memeriksa para pengendara sepeda motor
Disebelah barat jembatan perbatasan Jawa Timur, Polres Blora mendirikan Pos Pam Terpadu Penegak Prokes (3M) Kab. Blora. Petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang masuk ke wilayah Kab. Blora, terutama kendaraan dengan plat nomor luar kota.
Adapun kegiatan penyekatan ini adalah hari pertama. Hadir dalam kegiatan Kasat Lantas Polres Blora AKP Edi Sukamto,SH,MH, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH serta Wakapolsek Cepu Iptu Budi Yuwono dan KBO Satlantas Iptu Yogo.
Terpisah Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Lantas AKP Edi Sukamto,SH,MH mengungkapkan kegiatan ini adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolda Jateng bahwa Polres yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Provinsi luar Jawa Tengah melakukan penyekatan di daerah perbatasan.
Selain memeriksa surat kendaraan dan identitas warga, kata Kasat, petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat keterangan hasil pemeriksaan tes Covid-19. Kalau sudah memiliki surat keterangan dengan hasil non reaktif dan masih berlaku, pengguna jalan dari luar kota diizinkan masuk ke wilayah Blora.
Adapun jika belum memiliki surat keterangan tes Covid-19, pengendara dari luar kota akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan dan jika ditemukan warga yang suhu badannya diatas normal akan diarahkan ke puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Masih tambah Kasat, kegiatan ini dilakukan untuk persiapan antisipasi pemberlakuan larangan mudik yang akan dimulai pada tanggal 06 Mei sampai 17 Mei 2021 kedepan. Diharapkan dengan adanya penyekatan diawal ini bisa menjadi perhatian warga sekaligus untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan, apalagi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi masih berlangsung.











Komentar