Kapolsek Mranggen Iptu Ahmad Masdar Tohari saat menunjukan barang bukti beserta pelaku jambret
Pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu (25/4/2021), ketika korban hendak pulang kerumah dari memperbaiki sepeda angin dan membeli ayam potong. Saat hampir sampai rumah korban, tiba – tiba muncul pelaku dari sisi kiri menyalip dengan sepeda motor, kemudian pelaku merebut tas yang ada pada setang kiri sepeda hingga korban terjatuh.
Polisi mengendus keberadaan pelaku setelah seorang petugas melihatnya di Jalan Raya Dukuh Kayon, Desa Batursari, Kec. Mranggen. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya untuk di bawa ke Polsek Mranggen guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kanit Reskrim Ipda Adhie menambahkan, dari pemeriksaan, Wahib di ketahui sudah sering keluar masuk penjara hingga 6 kali karena melakukan berbagai tindak pidana seperti Curas, Curat dan Curanmor di wilayah Demak dan Semarang.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah sepeda motor Yamaha Mio-J, satu buah tas berisi uang Rp. 219.000 dan Handphone merk Samsung J1.










Komentar