oleh

Keluar Dari Lapas, Warga Susukan Kembali Di Tangkap Polisi Karena?

METROPOS.ID, PURBALINGGA – Di duga melakukan perampasan telepon genggam, AMA 25) warga Kec. Susukan, Kab. Banjarnegara berhasil diamankan beserta barang buktinya sehari setelah beraksi oleh Polsek Bukateja.

Pada kesempatan itu Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kapolsek Bukateja Iptu Wartono dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti mengatakan bahwa Polres Purbalingga melalui Polsek Bukateja berhasil mengungkap kasus perampasan telepon genggam, Selasa (4/5/2021).

Peristiwa perampasan tersebut terjadi di wilayah Desa Wirasaba, Kec. Bukateja, pada hari Kamis (29/4/2021) malam. Korbannya seorang pelajar SMP bernama Rizki Ramadani (15) warga Desa Majasari, Kec. Bukateja.

“Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura jatuh dari sepeda motornya di daerah sepi pinggir sawah kemudian minta tolong. Saat ditolong, pelaku minta korban menunjukkan alamat dengan memboncengkan korban. Namun di tengah jalan pelaku merampas telepon genggam milik korban kemudian kabur,” jelasnya.

Akibatnya korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Bukateja. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan upaya ungkap kasus oleh Unit Reskrim Polsek Bukateja.

“Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang memiliki tato di wajah dan jenis kendaraan yang dipakai saat beraksi, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya pada Jumat (30/4/2021),” terangnya.

Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah-putih yang dipakai saat beraksi. Selain itu, diamankan satu telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime milik korban yang dirampas pelaku.

“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kab. Banjarnegara. Dan pelaku baru 5 bulan keluar dari Lapas Banjarnegara,” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang. Sebab ia tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Lapas sehingga nekat melakukan perampasan telepon genggam.

Kabag Ops menambahkan kepada pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.(@wg/@di/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed