oleh

Lakukan Ini, Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Alat Rapid Antigen Tanpa Ijin Edar

METROPOS.ID, SEMARANG – Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jl. Paradise Sunter, Jakarta Utara, karena mengedarkan alat Rapid Antigen tanpa ijin edar di Jateng. Hal ini di ungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).

Perlu diketahui sejak Januari 2021, petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi tengah marak penjualan alat Kesehatan yang berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek clungene di Wilayah Jateng.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen clungene secara COD di Jl.Cemara III No.3 Padangsari, Kec Banyumanik. Ditempat tersebut petugas mengamankan 2 orang kurir PF dan PRS yang kedapatan membawa alat rapid test merk Clungene sebanyak 25 boks (@25 pcs) yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Selang beberapa jam kemudian Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin, bersama tim melakukan penggeledahan dan penyitaan di Jl. Perak No. 9 Kwaron 2, Bangetayu, Semarang yang merupakan rumah milik saudara SPM, di tempat tersebut petugas menemukan barang bukti ratusan box Alat Rapid Antigen berbagai merk yang diduga tidak memiliki ijin edar.

“Modus operandinya yaitu mereka menjual sesuai pemesanan kemudian mereka datang dan pembeli membayar DP, pelaku ini menjual barang-barang tersebut ke klinik maupun perseorangan,” ungkap Dirreskrimsus.

“Kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk, Semarang, jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan,” tambah Kapolda.

Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100 ribu = Rp 40 juta atau Rp 160 juta setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan sebesar Rp 800 juta pendapatan bersih.

“Pada tanggal 30 April kemarin kita berhasil amankan pelaku beserta barang buktinya, menurut pengakuan pelaku keuntungan selama 5 bulan mencapai Rp 2,8 Miliar, perbandingannya adalah dia lebih murah karena tidak memiliki ijin edar,” kata Kapolda.

Untuk pendapatan kotor selama 5 bulan sebanyak Rp 2.800.000.000,- . Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jateng.

Dengan beredarnya Alat Rapid Antigen tanpa ijin edar ini, lanjut Kapolda dikhawatirkan barang tersebut dipalsukan atau tidak memenuhi kualifikasi kesehatan yang sudah ditetapkan.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengatakan jika pelaku adalah Sales dengan kantornya ada di Jakarta. Kemudian mencari pasar di Semarang.

“Kalo ada yang pesan dia menghubungi Jakarta dan Jakarta kirim ke sini,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed