METROPOS.ID, SEMARANG – Selain ungkap peredaran Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng juga ungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan selama bulan Ramadhan.
Ungkap kasus tersebut dilaksanakan di Loby Ditreskrimsus Polda Jateng. Nampak hadir Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, di dampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).
Bukan NK saja yang di tangkap, ada 7 pelaku lain yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38) juga ikut di ringkus petugas.
Sedangkan kasus pengoplasan/ pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula, petugas mengamankan HTS (39).Dari persentase bahan yang dicampur 50% Gula Kristal Rafinasi dan 50% Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.
Menurut pengakuan pelaku mendapat keuntungan Rp. 300 Per Kg, keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6 juta dan kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan pelaku melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.










Komentar