Metropos.id,Boyolali – Seperti diberitakan sebelumnya pada,Kamis (2/5/2019) dugaan pelecehan terhadap Santri inisial (F) dan ( Z ) warga Gemolong, Sragen, Mereka berdua merupakan santri Ponpes Tahfidzul Quran, Dukuh Jetis, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo. Yang diduga dilecehkan seorang Kyai ( AZ), hal itu dinilai tidak benar.
Kedua santri datang bersama orangtua masing – masing didampingi Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS), Sugiarsi mendatangi Polres Boyolali pada Kamis (2/5/2019) lalu.
Menurut Sugiarsi bahwa F bercerita bahwa dirinya dicegat AZ saat keluar dari kamar mandi putri dan masih mengenakan handuk. Sementara Z berujar AZ pernah melakukan tindakan tidak senonoh dengan memegang pantatnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Pengacara pihak Ponpes, Tukinu, menyebutkan pelaporan kedua santri tersebut terlalu berlebihan.
“Tidak ada yang namanya kiai melakukan tindakan tidak senonoh kepada santrinya,” ujar Tukinu dalam jumpa Pers di Boyolali, Rabu (29/5). Turut hadir dalam acara tersebut 4 kiai Ponpes termasuk AZ.
Perwakilan Ponpes, Abdul Arif, bercerita bahwa F pertama kali masuk ke pondok saat duduk di kelas VII SMP, kemudian sempat lulus dan kembali lagi ke pondok saat kelas XI SMA. Saat masuk untuk kedua kalinya di kelas XI, calon suami F, K, juga mengikutinya. Mereka berdua kerap kepergok mojok berdua sehingga sejumlah ustadz pun berinisiatif untuk menegur.
Soal memegang anggota tubuh, Abdul mengatakan beberapa kiai memang pernah melakukannya. Hanya saja dalam konteks sedang melakukan pengobatan tradisional lantaran F sering sakit-sakitan ketika berada di pondok. Bagian tubuh yang dipegang pun masih dalam koridor kesopanan.
“Namun karena sebelumnya beberapa kali kejadian peneguran akhirnya terjadi pemelintiran (dalam pelaporan F),” imbuh Abdul.
Kemudian untuk Z, Abdul menyebutkan warga Gemolong yang juga satu kampung dengan F tersebut pernah kabur dari pondok selama 2 malam. Saat kembali, Z menuturkan alasannya kabur lantaran pernah beberapa kali menangis karena merasa tidak diperhatikan oleh pihak Ponpes. AZ kemudian memegang tangan dan leher Z dengan maksud menenangkan dan bukannya pelecehan.
Meski kasus AZ sempat menggegerkan pihak pondok, namun hingga hari ini kegiatan pembelajaran masih berlangsung seperti biasanya bersama ratusan santri laki-laki dan perempuan. Hanya saja Abdul tak memungkiri jika di tahun ajaran 2019-2020 terjadi penurunan jumlah pendaftar sebanyak 10%.
“Namun kami tidak tahu alasan penurunan itu karena kasus atau memang keberhasilan program KB,” jelasnya.
Hingga kini pondok hanya menerapkan sistem sumbangan sukarela dan tidak mematok biaya tertentu untuk masing-masing santri.
Ponpes Tahfizul Quran masih mencampur lokasi belajar antara santri laki-laki. Namun ruang pembelajaran dan aktivitas akademis telah dipisah. Pondok juga menerapkan pengawasan yang ketat secara struktural untuk pelanggaran dan izin keluar masuk yang dilakukan oleh para santri.
Terkait permintaan pencabutan aduan kepada APPS, Abdul mengatakan sebenarnya telah terjadi kesepakatan antara Sugiarsi dan Ponpes untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka melakukan mediasi sebanyak 5 kali dengan kesepakatan kedua belah pihak datang ke Polres Boyolali untuk mencabut aduan.
“Malam setelah mediasi dan kesepakatan Sugiarsi meminta kami membawa materai untuk tanda tangan perjanjian bersama orang tua F dan Z, namun orang tua mereka tidak datang sehingga kesepakatan pencabutan itu batal,” imbuhnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto, menyebutkan hingga Rabu kasus masih ditangani oleh Polres dengan meminta klarifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Namun karena proses klarifikasi belum selesai kami belum bisa memutuskan akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” pungkasnya.(Mul/Red).












Komentar