Dengan didampingi oleh Wakapolres Kompol Dr. Rubiyanyo,M.Si, Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasat Sabhara, Kasi Propam serta KBO Satreskrim Polres Blora dan Kasat Sabhara, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK memimpin langsung konferensi pers tersebut.
Selain itu kelima tersangka juga dihadirkan antara lain, M, S,K,A, serta I yang semuanya warga Kec. Jepon.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, 5 orang tersangka ini merupakan anggota PP yang sifatnya adalah oknum, karena tidak ada ormas yang melaksanakan kegiatan di luar hukum,” ucap Kapolres.
Ada satu pelaku yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang saat ini masih di lakukan pengejaran.
Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP.
“Ancaman pidananya 9 tahun penjara,” kata Kapolres.
Dengan kejadian ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut ke para oknum yang melakukan pemerasan.
Saya selaku Kapolres Blora mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut terhadap aksi premanisme, kami pada intinya berkomitmen tidak mentolerir segala kegiatan yang terkait premanisme,” pintanya.
“Apabila masyarakat menemukan atau mengalami kejadian premanisme silakan segera melapor kepada kepolisian terdekat, kami akan segera tindaklanjuti seperti halnya yang terjadi dan kita tangani sekarang ini,” lanjutnya.
Seperti di ketahui sebelumnya, beredar video aksi premanisme yang terjadi di Pasar Jepon, Blora, pada Kamis (6/5/2021) pagi. Dalam video tersebut, aksi premanisme ditujukan kepada ibu-ibu pedagang. Bahkan, ibu-ibu tersebut sempat berteriak meminta pertolongan.
Salah











Komentar