Pelaku, kata Kapolres, adalah seorang pelajar di salah satu SMK di Magelang. Dan ia nekat melakukan aksinya karena malu dan takut, sebab janin tersebut hasil hugelnya (hubungan gelap) dengan pacarnya bernama MK.
Ronald menambahkan, barang bukti yang di temukan dari tangan pelaku, terdiri dari 1 buah handuk ada bercak darah, 1 buah kaos putih, pakaian pelaku yang dipakai, 1 buah pembalut, 1 buah pakaian anak kecil warna kuning, 1 buah kantong kresek warna putih dan 1 buah handphone.
“Karena pelaku masih dibawah umur, kami akan melakukan konsultasi dengan pihak terkait untuk kasus ini. Namun begitu kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada orang tua, bahwa peran orang tua sangat penting, sehingga perlu lebih perhatian dalam mengawasi anaknya serta memantau pergaulan anak – anaknya. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kepada para orang tua, agar memberi edukasi tentang pergaulan bebas. Agar para remaja, tidak mengambil langkah yang berbahaya dalam menghadapi masalah, karena perbuatan aborsi tidak sesuai ketentuan, selain merupakan perbuatan pidana, juga membahayakan bagi ibu tersebut,” pungkasnya. (@wg/s@i/red).












Komentar