oleh

Gondol Puluhan Rokok, Pelaku Curat Di Bekuk Satreskrim Polresta Banyumas

Metropos.id, Banyumas – AS (24) warga Kec. Kembaran dan DAP (19) warga Kec. Kalibagor terpaksa di amankan jajaran Satreskrim Polresta Banyumas karena di duga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) pada hari Rabu (19/5/2021) kemarin di sebuah toko milik Uji Astuti (47) warga Perum Purnawira Jl. 5 Oktober Kec. Kembaran pada hari Selasa (6/4/2021) pagi.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui oleh korbannya ketika usai sholat subuh yang berencana membuat minuman hangat, lalu korban menuju ke toko miliknya. 


Namun alangkah kagetnya korban mendapati tokonnya sudah dalam keadaan berantakan, selain itu korban juga mendapati lobang angin (loster) kamar mandi sudah dijebol, di duga sebagai jalan masuk kedalam toko. 


Sehingga korban langsung mengecek barang dan uang, ternyata ada yang hilang yaitu rokok sebanyak 20 slop, uang tunai sebesar Rp 10 juta dan uang koin antik sebanyak satu plastik yang tidak tahu jumlahnya. 


“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 13 jutaan dan selanjutnya korban laporan ke Polsek Kembaran,” ungkap Kasat Reskrim. 


Mendasari laporan tersebut kata Kasatreskrim di sertai keterangan dari saksi, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam, 8 bungkus rokok Djarum MLD Black, 7 bungkus rokok Wismilak Diplomat dan 1 1/2 bungkus rokok Gudang Garam Patra. 


“Saat ini pelaku lainnya yaitu RON masih dalam pengejaran. Guna  mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya. (@wg/fwlj/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed