oleh

Waduh! Usai Check in Di Bandungan, Warga Patemon Bawa Kabur Motor

Metropos.id, Semarang – Suyanto alias Febbi warga Patemon, Gunungpati, Kota Semarang yang di duga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Bandungan pada Jumat (21/5/2021) lalu.


Modus operandi dari pelaku adalah dengan cara berkenalan lewat medsos. Kemudian merayu korban sehingga korban termakan bujuk rayu pelaku. Setelah itu, pelaku mengajak korban masuk ke hotel dan akhirnya sepeda motor korban dibawa lari oleh pelaku.


Diketahui korban bernama Muktiyani (40) warga Kec. Bawen, Kab. Semarang. Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Vario.


“Pelaku berkenalan melalui Facebook, kemudian pelaku mengajak ketemuan dengan korban dan diajak cek in ke hotel yang berada di wilayah Bandungan. Lalu pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli paket data internet dan setelah itu tidak kembali,” terang Kapolsek Bandungan, Iptu Edi Purwanto, SH, MH, Senin (24/5/2021).


Kronologi penangkapan pelaku berawal pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Bandungan yang diback up Jatanras Polda Jateng melaksanakan penyelidikan di sekitaran Unnes Gunungpati terkait kasus penipuan dan penggelapan. 


Kemudian pada hari Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 15.00 dilanjutkan penyelidikan. Setelah mengetahui rumah pelaku akhirnya Polisi menangkap pelaku di sekitaran rumahnya dan didapati barang bukti sepeda motor Honda Vario milik korban. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Bandungan beserta barang buktinya.


“Saya khilaf pak, waktu itu mau lebaran saya masih menganggur dan butuh uang,” ungkap Suyanto saat ditanya beberapa wartawan.


Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi diantaranya adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario bernopol H 5301 ACC, 1 buah HP merek Vivo warna biru, 1 buah Jamper warna putih hitam.


Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (@wg/fwlj/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed