Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman, SIK, MH saat menunjukkan barang bukti (foto istimewa)
Metropos.id, Surakarta – Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu di Jl. Melon Raya, Gg. Blewah XV, Kel. Karangasem, Kec. Laweyan Kota Surakarta, berhasil di amankan Polsek Laweyan pada hari Rabu (2/6/2021) kemarin sekira pukul 00.30 Wib. Hal ini di ungkapkan Kapolsek Laweyan AKP Bobby A Rachman, SIK, MH dihadapan para awak media, Kamis (3/6/2021).
“Pelaku berinisial Dul (22) warga Gedongan, Colomadu, Karanganyar, seorang pecatan Sopir truk sebuah Ekspedisi, dan Dul melakukan pekerjaan tersebut dikarenakan gelap mata sudah tidak bekerja lagi sebagai sopir sehingga nekat menjadi pengedar sabu sebagai kurir,” ungkapnya.
Dia tertangkap basah Kata Kapolsek saat hendak mengantar Sabu. Dul sendiri mau diminta menjadi kurir sabu dengan iming-iming upah Rp. 1 juta setelah berhasil mengantarkan sabu.
“Dapat barang dari teman lama saya. Saya di DM via instagram minta nomor WA, terus berhubungan lewat WA. Saya ditawari jadi kurir. Karena sudah tidak bekerja, saya mau,” ujarnya di hadapan petugas.
Dua pekan sudah dia menjadi kurir sabu, Dipekan pertama dia berhasil mengedarkan sabu seberat 10 gram. Sesuai perjanjian, upah didapat. Pekan kedua, Sabu kembali dikirimkan kepada DUL. Beratnya sama yaitu 10 gram.
“Saat saya terima sudah di pecah-pecah. Terus saya tinggal naruh sesuai dengan alamat yang diminta,” jelasnya di hadapan awak media.
Dunia sabu bukan hal baru bagi Dul. Sebab setahun lalu, dia juga merupakan pengguna. Hampir setiap bulan dia mengkonsumsi sabu.
“Dulu setiap habis gajian pasti beli. Untuk dipakai sendiri. Dulu belum pernah tertangkap,” katanya.
Kapolsek Laweyan menambahkan bahwa Dul tertangkap petugas patroli dikawasan Karangasem Kec.Laweyan Kota Surakarta.
“Jadi anggota curiga dengan gerak-gerik pelaku seperti menaruh sesuatu. Ketika didatangi dia terlihat gugup, langsung kita geledah, ternyata di temukan sabu dari saku celana korban. Kita lakukan penggeledahan pada motor menemukan sabu yang lebih besar. Ternyata dia juga sudah menaruh sabu di 4 titik berbeda. Kita datangi semua, alhamdulilah sabu masih berada di lokasi dan kita sita semua,” ungkapnya.
“Dari tangan pelaku berhasil di sita 1 klip plastik sabu seberat 4,49 gram, 5 buah Paket isi per paket 1 gram sabu, 3 buah paket isi perpaket 0,5 gram sabu (Hasil pengembangan pengakuan pelaku), 1 buah Pipet Kaca, 1 buah timbangan digital, 3 bendel plastik klip kecil, 3 buah plester isolasi, 1 buah tas selempang, 1 buah dompet (berisi SIM, KTP, Kartu BPJS, Kartu ATM Mandiri An. Pelaku), 1 buah dompet hello kitty warna putih sebagai wadah penyimpan sabu, 1 Buah HP samsung J2, 1 SPM Yamaha Jupiter warna Hitam beserta STNK dan Kunci sehingga total sabu yang berhasil disita sebanyak 10,99 gram,” beber Kapolsek.
Ditambahkan AKP Bobby, saat ini pihak yang berwajib melakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Surakarta guna mengungkap jaringan yang ada diatasnya. Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara paling lama 20 tahun. (@wg/Fwlj/@di/red).










Komentar