oleh

Polres Pekalongan Amankan Pengedar Pil Yarindu

Metropos.id,Pekalongan – Seorang pria muda di Pekalongan, terpaksa diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota, akhir pekan lalu. Pria berinisial W yang bekerja sebagai buruh loundry tersebut kedapatan tengah mengedarkan ratusan pil jenis baru, berlabel Yarindu dan Hexymer

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandy Sitepu membenarkan penangkapan pelaku pengedaran pil tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari seorang remaja yang tengah mengendarai sepeda motor, dengan kondisi mabuk. Setelah diamankan dan diinterogasi, remaja tersebut mengaku membeli sejumlah pil dari tersangka W,” terangnya.

Kapolres menambahkan jika pelaku tak bisa mengelak, saat diamankan dirumahnya dan disaksikan anak serta istrinya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 jo 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, sepekan sekali, jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus serupa. Kapolres menghimbau, masyarakat Kota Pekalongan agar lebih pro aktiv ikut membantu Polri guna memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed