oleh

Low lah…Sakit Hati Di Putus Cintanya, Warga Sleman Curi Mobil Mantanya Di Klaten

Tiga pelaku pencurian mobil berserta barang buktinya saat di hadirkan dalam jumpa pers (foto istimewa).

Metropos.id, Klaten – Satreskrim Polres Klaten berhasil ungkap kasus pencurian mobil Brio pada hari Kamis (29/4/2021) di Perum Griya PNS Tegalejo, Desa Meger, Kec. Ceper, Klaten. Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK saat konferensi pres, Kamis (3/6/2021).

Ia menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut menetapkan 3 tersangka yakni J (47), D (32) dan T (42). J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur.

Antara korban dan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobil Brionya.

“Motifnya sendiri merupakan dendam ataupun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban,” jelasnya.

J yang sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil Brionya kata Kasatreskrim, timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat.

Pada Rabu (28/4/2021) tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya dan rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan imimg-iming imbalan sebesar 15 juta rupiah. Kunci duplikat yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T.

“Betul saudara J adalah salah satu pelaku ditemani atau bersama-sama dengan J dan T. Dimana modusnya pelaku menduplikat kunci mobil korban dan pada saat situasi tertentu dimana pada saat itu itu pelaku menyuruh D dan T untuk hadir dengan dibiayai sebesar 15 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan bahwa dengan kunci duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali. Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/@di/Fwlj/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed