oleh

Nah…Di Grobogan Kasus Aktif C -19 Capai 503 Kasus

Bupati Grobogan Sri Sumarni di dampingi Dandim 0717/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta, Kapolres AKBP Benny Setyowadi, dan Kepala BPBD Grobogan, Endang Sulistyaningsih saat konferensi pers di Pendopo Kab. Grobogan, terkait kasus aktif C -19 di Grobogan, Minggu (11/7/2021). (Foto istimewa)

Metropos.id, Grobogan – Bupati Grobogan Sri Sumarni gelar konferensi pers di Pendopo Kab. Grobogan, terkait kasus aktif C -19 di Grobogan yang mencapai 503 kasus, Minggu (11/7/2021).

Pada kesempatan itu Bupati menjelaskan ada 141 orang kasus aktif yang sedang menjalani isoman (isolasi mandiri) dan 362 orang yang dirawat di fasilitas Kesehatan. Sementara itu, kesembuhan mencapai 4.644 orang dan 464 orang meninggal dunia.

“Per tanggal 10 Juli 2021, ada 5.611 kasus dengan kasus aktif 503 orang, dan kondisi riil penyakit virus C -19 di Kab. Grobogan masih berstatus zona merah,” terang Bupati yang dampingi Dandim 0717/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta, Kapolres AKBP Benny Setyowadi, dan Kepala BPBD Grobogan, Endang Sulistyaningsih.

Sedangkan untuk BOR atau ketersediaan tempat tidur kata Bupati secara prosentase ada 91,36 persen.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Grobogan untuk mematuhi dan mendukung proses penegakan hukum dalam masa PPKM Darurat,” pinta Bupati.

Pihaknya juga meminta agar jangan sekali kali untuk melakukan segala upaya mengambil kesempatan dalam kesempitan di masa darurat ini. Termasuk tindakan penimbunan oksigen hingga menjual obat dengan harga eceran tertinggi atau HET. Jika hal ini, maka akan di lakukan tindakan tegas.

“Oknum yang menjual obat dengan sangat mahal tidak sesuai HET sudah terbukti telah dilakukan proses hukum. Dan ini menjadi perhatian bagi masyarakat khususnya apotik atau toko obat jangan bermain – main dalam masa PPKM Darurat ini,” ancamnya.

Bupati di akhir konferensi pers meminta kepada masyarakat agar selalu bergotong royong untuk mengaktifkan Jogo Tonggo. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed