Salah satu kutipan SKB Tiga Menteri terkait biaya PTSL (foto istimewa).
Salah seorang warga RT 02/RW 04, Kelurahan Kudu, Kec Genuk, Kota Semarang, Trisyono kepada media mengatakan, dirinya banyak mendengar informasi dari warganya, terkait adanya penarikan anggaran dalam pembuatan sertifikat massal dalam program PTSL ini.
Penarikan kepada warga ini, kata Trisyono, rata – rata mencapai Rp. 900 ribu per sertifikat. Bahkan, ada warga yang diminta hingga Rp 1.100 juta untuk mengurus sertifikat tanah.
“Terkait hal itu, saya tanyakan kepada warga, mereka memang di minta untuk membayar dengan harga Rp 900 ribu, bahkan mereka sudah membayar Rp 500 ribu, kalau sertifikat sudah jadi mereka diminta lagi Rp 400 ribu, sehingga totalnya mencapai Rp 900 ribu,” jelasnya.
Hal senada di sampaikan Sujinah, Warga RT 08 RW 04, Kelurahan Kedu, Kec. Genuk, Kota Semarang, mengungkapkan, dirinya telah membayar uang tersebut sebesar Rp 500 Ribu, kepada Ketua RT 08.
“Hampir semua warga disini yang mendaftarkan sertifikat massal kepada Ketua RT 08. Namun, kami tidak di beri kuwitansi, katanya, kalau tidak jadi uang saya kembalikan, itu kata pak RT nya,” bebernya.
Dikatakan juga oleh warga lain yang masih satu RT 08, bernama Sukri, menjelaskan, dirinya sudah membayar sebesar Rp 1.1 juta kepada Ketua RW 03. Namun, ia juga tidak diberikan kuwitansi oleh Ketua RW 03, sejak Desember 2020.
“Saya diminta uang sebesar Rp 1.1 juta, karena waktu itu, mantan RW 04 masih jadi RW 04, dia tidak ikut campur dan tidak mengurusi dan mengetahui adanya program PTSL itu. Saya juga sudah di ingatkan oleh mantan Ketua RW 04 untuk tidak membayar dan menyerahkan uang kepada siapapun,” ungkapnya.
“Karena saya ingin punya sertifikat tanah milik saya, ya saya serahkan kepada Ketua RW 03. Saya baru tahu semuanya, kalau sertifikat massal itu tidak membayar dari mantan Ketua RW 04,” tambahnya.
Terpisah, Ketua RT 08 Mustain, saat di temui media ini, menjelaskan, ia menerima uang dari warga Yang mengajukan PTSL.
“Ya saya menerima uang tersebut dari warga, ada yang menyerahkan Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun, uang itu semua saya serahkan kepada Maskuri Ketua RT 06,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan warga ini, media ini menelusuri informasi ini, dari fakta dilapangan, didapati keterangan dari 25 warga yang mengungkapkan hal yang sama. Ironisnya, mereka tidak ada kesepakatan atau pertemuan terlebih dahulu mengenai adanya kesepakatan anggaran sertifikat massal tersebut.
Sementara itu, ketua RT 06 RW 04, Maskuri, saat ditemui media ini, menyampaikan, bahwa benar dirinya menerima dari semua RT di wilayah RW 04. Dia juga mengatakan, uang tersebut ia setorkan kepada Mudin di Kelurahan Kudu yang berinisial K, sebesar Rp 10 juta.
“Iya mas saya menerima uang itu dari semua RT di RW 04, kemudian saya setorkan ke pak Mudin K, karena dia Ketuanya, semua RW setornya ke pak Mudin. Mengenai berapa berapanya saya kurang tau, kalau diwilayah saya ini, memang paling kecil nilainya setor ke pak Mudin itu,” ucapnya.
Saat ditanyakan mengenai adanya pembayaran warga sebesar Rp 500 ribu dan jika sertifikat massal itu jadi, warga harus membayar sisannya sebesar Rp 400 ribu.
Hal itu dibenarkan Maskuri, bahwa kalau sudah jadi sertifikat massal itu, warga harus membayar Rp 400 ribu.
“Memang betul, kalau sertifikatnya sudah jadi warga harus membayar kekurangannya sebesar Rp 400 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, Mudin K saat di hubungi melalui WhatsApp belum ada tanggapan terkait hal tersebut, bahkan saat di telp melalui nomer WhatsApp nya berulangkali tidak berani menerima padahal online. Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. (@wg/Bud/Red).







Komentar