oleh

Evaluasi Penilaian KLA 2021 Kemen PPA, Sukoharjo Raih Penghargaan Kategori Madya

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (foto Istimewa/Kemen PPA)

Metropos.id, Sukoharjo – Setelah melalui serangkaian tahapan evaluasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anaka (PPPA) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kab/Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia, salah satunya Kab. Sukoharjo mendapat penghargaan kategori Madya.

Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati melalui acara yang digelar secara daring dan luring, Kamis (29/7/2021) menyatakan, telah terjadi peningkatan penerima penghargaan KLA dibanding tahun sebelumnya yakni 2019. Pelaksanaan 2020 sempat tertunda akibat pandemi.

“Menjadi kebangaan kita bersama bahwa pada 2021 penerimaan KLA meningkat dari tahun 2019, yakni dari 249 menjadi 275 Kab/kota,” kata Menteri PPPA.

Ia juga berharap kepada seluruh pemerintah daerah agar tidak melihat penghargaan sebagai tujuan akhir. Namun supaya menjadi penyemangat untuk melindungi anak di daerahnya masing-masing.

“Besar harapan kami bahwa daerah yang telah mendapatkan penghargaan dapat menjadi praktik bagi daerah lain guna menuju Indonesia layak anak 2030 dan Indonesia emas 2045,” tandasnya.

Menanggapi penghargaan kategori Madya tersebut, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB dan P3A) Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti mengatakan, penghargaan kategori Madya merupakan kali kedua diterima.

“Tahun 2015, 2017, 2018 kami mendapat penghargaan kategori Pratama. Kemudian 2019 naik mendapat Madya, dan tahun ini masih mendapat Madya. Untuk 2020 memang tidak diselenggarakan,” ungkapnya.

Diakui Probo, untuk mendapatkan penghargaan kategori tertinggi, pihaknya kedepan harus memenuhi beberapa kekurangan-kekurangan dari 24 indikator KLA. Adapun jenjang penghargaan untuk menuju KLA tersebut, dimulai dari Pratama, Madya, Nindya, hingga Utama.

“Salah satu kekurangan (Sukoharjo) adalah, belum punya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah ) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Kami terkendala aturan, dimana ada yang membolehkan, namun juga ada yang tidak membolehkan. Dari Kemen PPA justru meminta supaya dibentuk,” ungkapnya.

Seperti diketahui, KLA merupakan sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui integrasi sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang secara keseluruh dalam program kebijakan untuk menjamin hak anak.

KLA diberikan kepada seluruh Kab/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh serta berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed