oleh

Berkat CCTV, Residivis spesialis pencuri HP, di bekuk Polres Sukoharjo

METROPOS.ID, Sukoharjo – Berkat rekaman CCTV, Jajaran Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pria residivis pencuri hape milik siswa di salah satu SMA Negeri Sukoharjo Kota.

Tersangka berinisial AKM alias Lesti (26), warga Rusunawa Begalon, Panularan, Laweyan, Solo ini kembali terancam menghuni penjara lantaran pada, Minggu ( 2/2/2020) lalu, mencuri hape milik 3 siswa yang ditinggal didalam ruang kelas.

“Saat kejadian, para korban sedang berada diluar kelas melaksanakan kegiatan sekolah. Mengetahui hapenya hilang, para korban ini lantas melapor kepada guru pembimbing dan diteruskan ke polisi,” papar Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat rilis, Senin (10/2/2020).

Dari laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), salah satunya memutar rekaman CCTV yang ada disekolah. Hasilnya diperoleh ciri -ciri pelaku saat melakukan aksi.

“Setelah penyelidikan, kami mendapat data identitas tersangka dan pada Rabu (5/2/2020) siang lalu, tertangkap di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Pegadaian Sukoharjo. Penangkapan dilakukan setelah tersangka kami pancing keluar,” ungkap Kapolres.

Hasil pemeriksaan didapat keterangan pengakuan tersangka bahwa selama ini sudah berulangkali melakukan pencurian hape diberbagai lokasi seputar Solo Raya. Saking banyaknya, tersangka sudah tidak ingat lagi berapa jumlah hape yang telah dicurinya.

“Hape dijual secara online melalui medsos. Harganya bervariasi, ada Rp 700 ribu, ada juga yang dijual dengan harga diatas Rp 1 juta. Pengakuan sementara, uang hasil penjualan untuk foya- foya,” kutip Kapolres.

Tersangka AKM menurut Kapolres, sudah dua kali menjalani vonis pengadilan, pertama, 9 bulan penjara dan kedua, juga 9 bulan penjara. Kasusnya sama yakni mencuri di wilayah, Grogol, Sukoharjo, dan di wilayah Sragen.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 unit SPM Honda Vario warna hitam beserta STNK dengan Nopol AD 2285 BS, 1 helm, 1 jaket, 1 unit hape, 3 dosbox hape, 1 charger hape, danĀ  1 pakaian training.

“Atas perbuatannya, didasarkan fakta laporan dan keterangan saksi serta barang bukti yang berhasil disita, tersangka kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama – lamanya 5 tahun,” tutup Bambang (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed