Dua pelaku kejahatan saat di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekalongan (Foto Kermit)
Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatreskrim, AKP Akhmad Sugeng mengatakan, peristiwa pembobolan rumah itu terjadi pada Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIb.
Dia menyebut, tempat kejadian perkara berada di Jl Pringlangu Gg7, No 33, RT 005/RW 012, Kelurahan Pringrejo, Kec. Pekalongan Barat.
Adapun kronologi kejadiannya diawali dengan pembicaraan untuk melakukan rencana tindak kejahatan itu mulai pukul 21.00 WIB, Mereka bertiga sepakat untuk membobol rumah tetangganya yaitu depan rumah AF yang memang dalam keadaan sepi dan kosong.
Kasatreskrim juga menjelaskan, para pelaku naik pagar pada dini hari. Lalu membuka paksa pintu dengan besi bengkok dan tang untuk masuk ke dalam rumah.
Untuk itu ke 2 pelaku yaitu AF dan A dijerat pasal 363 KUHP ayat 145 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sedangkan seorang pelaku lagi BD berhasil melarikan diri dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Dihadapan petugas tersangka AF mengakui, dialah otak dari kasus tersebut. Ia mengatakan punya dendam pribadi dengan pemilik rumah.












Komentar