oleh

Ketua DPRD Pasbar Study Perda Restribusi Tera ke Kampar

Saat Foto bersama di Kab. Kampar (Foto Burhan)

Metropos.id, Bangkinang Kota – Dengan sedikit membantu meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kab. Kampar dalam Penyelenggaraan dan Restribusi Tera/Tera Ulang sesuai dengan Perda nomor tahun 2018, yang ada UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kab. Kampar.

Hal ini membuat Ketua DPRD Kab. Kampar bersama para anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasbar (Pasaman Barat), melakukan Study Comperative tentang pembelajaran Penyelenggaraan Restribusi Tera dan Tera Ulang yang ada di Kab. Kampar.

Kunjungan yang disambut Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH yang diwakili langsung Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMK Kab. Kampar Hendri Dunan tersebut hadir langsung Ketua DPRD Kab. Pasbar Parizal Hafni, ST, Wakil Ketua Endra Yama Putra, S. Pi. Selanjutnya Ketua Komisi Nazwar, SH, Sekretaris Komisi Yulhendri, SH, anggota H Herianto, SE, Meilizar, SE, Juniwar, SH, Drs Budi Nasko, Endang Jaya Putra, Suoriono S. S. Tp, M Umar, SE, H Yeprizal, A. Md, Sekwan Dasrial, S. Sos.

Dalam paparannya Hendri Dunan menyampaikan bahwa dalam hal Tera dan Tera ulang atau biasa disebut timbangan, Pemkab Kampar bukan memiliki tujuan utama dalam peningkatan PAD melainkan untuk menerapkan timbangan yang ada diperusahaan, SPBU dan dipasar-pasar, Rabu (6/10/2021)

Didampingi Kepala UPTD Metrologi Adi Ismanto, Dunna juga menyampaikan bahwa PAD dalam Tera hanya nilai plus, yang utama menetralkan timbangan dan pihak perusahaan dan pihak swastapun tidak bisa merubah ukuran timbangan yang telah di atur dan disegel Dinas Koperasi. Dalam kerusakan timbangan, dalam satu kali setahun pihak perusahaan sekali setahun harus melakukan Tera ulang yang diketahui Dinas Koperasi.

Sementara itu Ketua DPRD Kab. Pasbar Parizal Hafni, ST mengakui, bahwa Kab. Pasbar sejauh ini belum memiliki UPTD Metrologi dan masih bergantung kepada UPTD Pariaman. Untuk itu perlu Koordinasi dan informasi bersama dengan Pemkab Kampar agar kami juga bisa berbuat untuk Kab. Pasbar. (Bur/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed