Tersangka pelaku penipuan investasi bodong, ASR di gelandang polisi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo (foto Naura)
Ia dilaporkan dengan dugaan penipuan dengan modus investasi bisnis gas dengan keuntungan besar yang membuat 14 orang korban tertarik turut serta.
Belakangan diketahui, ternyata ivestasi yang ditawarkan fiktif alias investasi bodong. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 299,7 Juta.
“Kasus ini terungkap setelah 14 korban melapor ke Polres Sukoharjo yang kemudian dilakukan penyelidikan,” terang Waka Polres Sukoharjo, Kompol Teguh Prasetyo, Selasa (19/10/2021).
Penipuan berkedok investasi tersebut berawal ketika pelaku mengunggah penawaran di Instagram terkait investasi yang dirintisnya.
Sejumlah warga dari Sukoharjo dan sekitarnya tertarik kemudian dimasukkan dalam grup Whatsapp (WAG) Investasi ASR untuk selanjutnya diminta setor dana dengan sistem slot.
“Pelaku menjual setiap slot Rp 350 ribu dengan janji keuntungan 43% per 8 hari. Jadi, setiap pembelian satu slot Rp 350 ribu akan mendapat pengembalian Rp 500 ribu pada hari ke 8,” papar Teguh.
Dari hasil perbuatannya itu, 14 anggota grup yang ikut dalam investasi tersebut telah menyetor total senilai Rp 299,7 juta.
“Informasinya masih ada korban lain tapi tidak ikut melapor. Oleh pelaku sendiri uang investasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi,” terang Teguh.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho, meski kedoknya telah diketahui, namun selama ini pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang korban.
“Pelaku bahkan melarikan diri, dan dari penyelidikan, tersangka ASR ini tinggal di rumah kontrakan di Condongcatur, Kec. Depok, Kab. Sleman, DIY,” ungkap Tarjono.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa investasi yang dia tawarkan adalah investasi bodong. Untuk itu, petugas kemudian melakukan penangkapan untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUH pidana dan atau pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Naura/Red)











Komentar