oleh

Hindari Penyalahgunaan, 811,67 Gram Narkoba, Di Musnahkan Ditresnarkoba Polda Jateng

Saat pemusnahan 811,67 gram sabu – sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jateng (Foto Istimewa)

Metropos.id, Semarang – Kasus penyelundupan narkoba sebesar 811,67 gram yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu, akhirnya di musnahkan oleh Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jateng.

Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian diwakili Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansah mengatakan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasil ungkap kasus dari penangkapan sindikat narkoba internasional. Yakni, pengiriman paket sabu dari Malaysia sebanyak 13 paket.

“Guna menghindari penyalahgunaan, barang bukti narkoba hasil ungkap kasus itu dimusnahkan,” ungkap AKBP Rizki di Mako Ditresnarkoba, Tanah Putih Semarang, Kamis (21/10/2021).

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan sindikat internasional itu, dilakukan dengan melarutkan dalam air dengan dicampur sabun cuci pakaian.

Rizki menjelaskan, setelah mendapatkan penetapan dari pihak Kejari Sampang maka barang bukti langsung dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyalahgunaan.Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menyita paket narkoba jenis sabu yang dikirim dari Malaysia. Paket kiriman sabu itu, rencananya akan dikirim kepada seseorang yang beralamat di Kab. Sampang, Jatim.

Sedangkan satu kasus lainnya, berupa penyelundupan sabu di wilayah Sumenep, masih menunggu proses penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Sumenep.

Namun, kedua kasus penyelundupan narkoba dengan tujuan Sumenep dan Sampang seluruhnya tetap ditangani aparat Polda Jateng tanpa dilimpahkan ke Polda Jatim.

Menurut Rizki, kegiatan pemusnahan barang bukti sesuai dengan perintah undang-undang.

“Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah 811,67 gram. Untuk proses selanjutnya kalau yang di Sampang karena bentuknya barang temuan, tuntas. Jadi dimusnahkan, karena kita tidak dapat tersangkanya. Tapi untuk yang di Sumenep masih nunggu proses lanjut, karena proses sidik di Kejaksaan. Nanti kita akan tetap koordinasi dan berkas kita kirim. Nanti, petunjuk jaksa apa, kita penuhi sampai dengan P-21 dan tahap kedua,” kata AKBP Rizki.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan, sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dan menunggu penetapan dari kejaksaan maka barang bukti disimpan di brankas dengan pengamanan ketat. Kunci brangkas penyimpanan barang bukti, dipegang masing-masing Kasubdit dan Kabag sehingga tidak sembarang orang bisa mengambil barang bukti.

“Karena Direktorat Tahti Polda Jateng sedang direnovasi gedungnya, maka prosedur yang harus ditempuh adalah pemegang kunci harus 2 orang. Itu untuk keamanannya,” pungkasnya. (WHU/@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed