Saat pengambilan sumpah di PT Jateng (Foto HWU)
Berdasarkan surat keputusan Dewan Federasi Advokat Republik Indonesia No 861/DPP/keputusan/wilayah hukum provinsi Jateng, tentang advokat menimbang bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang mempunyai persyaratan berdasarkan undang-undang no 18/2003 tentang advokat sebagaimana ketentuan pasal demi pasal tentang undang – undang Advokat mengingat undang – undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, undang – undang no 18/2003 tentang advokat, lembaga negara Republik Indonesia no 49/2003.
Profesionalisme dan integritasSebagai bagian dari aparat penegak hukum, di harapkan bisa saling sinergitas dengan penegak hukum lainnya, Kita harus saling bisa menjaga marwah dengan penegak hukum lainnya dan saya juga tetap menerapkan zona integritas, bebas dari kolusi dan pelayanan prima.
Usai pengambilan sumpah di lakukan foto bersama (Foto HWU)
Sementara acara sumpah di adakan di PT (Pengadilan Tinggi) Semarang di ruang sidang cakra yang di hadiri pengurus FERARI DPD Jateng dan Ketum, Kamis (28/10/2021)
Dalam sambutannya Ketua PT Jateng, Setyawan Hartoyo, SH, MH, menyampaikan, sekiranya anda melakukan praktek – praktek yang tidak baik (transaksional) saya akan tindak dengan semestinya.
Tak lupa setelah memberikan masukannya juga mengucapkan selamat kepada para advokat yang berjumlah 37 peserta yang baru di lantiknya.
Komentar