oleh

Usai Beraksi Curas, BEP Warga Palebon, Di Bekuk Reskrim Polsek Pedurungan

Pelaku Curas (Kiri), Barang bukti (Kanan). (Foto Hms Restabes Smg)

Metropos.id, Semarang – Tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan) di toko servis HP Prapatan Ponsel Jalan Wolter Monginsidi No. 88 Tlogosari Wetan, Kec. Pedurungan, Kota Semarang pada pukul 18.00 Wib, hari Senin (30/8/2021), berhasil di ungkap Unit Reskrim Polsek Pedurungan.

Dalam kejadian tersebut Korban Suyadi mengalami kerugian dua buah HP, merk Oppo 5s dan merk Realme C5, serta uang tunai sebesar Rp. 1.300.000., sehingga ini dilaporkan ke Polsek Pedurungan.

Terpisah Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko, S.H., S.I.K., menjelaskan atas dasar laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Pedurungan menindaklanjuti dengan pulbaket mendatangi TKP, mencari CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.

“Berdasarkan hasil dari pengamatan CCTV, diketahui bahwa Pelaku curas tersebut adalah BEP, kemudian dilakukan Penyelidikan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Pedurungan untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Sempat buron, Kata Kapolsek, namun Pelaku akhirnya dapat di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pedurungan Kamis (28/10/2021) di daerah pesisir Bonang Demak.

“Dalam kasus ini Unit Reskrim Pedurungan telah menangkap BEP (25) warga Palebon Tengah, Kec. Pedurungan Kota Semarang,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan kronologi kejadian, saat itu Korban sedang bekerja di Toko servis HP, kemudian datang pelaku BEP dengan menggunakan motor matic honda beat warna merah. Selanjutnya Pelaku BEP menghampiri Korban, dan melakukan pemukulan menggunakan alat Barnekel (tinju besi), kemudian korban merasa ketakutan dan Pelaku BEP dengan leluasa masuk ke dalam toko servis HP dan mengambil dua buah HP merk Oppo 5s dan merk Realme C5, dan uang tunai sebesar Rp. 1.300.000.

“Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pedurungan yaitu satu sepeda motor matic Honda beat No. Pol B 3289 BKH, satu buah STNK, satu buah HP merk Realmi, dan satu buah Barnekel,” urainya.

Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1)KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (@wg/restabessmg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed