oleh

Waduh! Ritual Remas Payudara, Dukun Cabul Di Batang Di Bui

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto saat menunjukkan barang bukti (Foto Kermit)

Metropos.id, Batang – Seorang pria di Batang, Jateng berinjsial T (60), warga Desa Amongrogo, Kec. Limpung, Kab. Batang, terpaksa harus menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Batang, sejak Minggu, (7/11/2021) lalu.

T yang diyakini mempunyai ilmu supranatural tersebut, akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban, karena nekad meremas payudara anak gadisnya.

Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto saat konferensi pers pada Rabu (10/11/2021) siang menjelaskan, kejadian bermula saat korban yang dalam sepekan terakhir sering melamun diantar orang tuanya untuk berobat kepada tersangka.

“Setelah menyiapkan segala sesaji, kedua orang tua korban disuruh keluar dari ruangan oleh tersangka untuk prosesi pengobatan. Karena penasaran dengan ritual pengobatan, orang tua korban kemudian mengintip dan langsung syok saat melihat pakaian anak gadisnya sudah acak-acakan,” jelas Kapolres.

Melihat kejadian tersebut, orang tua korban tak terima dan melaporkan tindakan asusila yang dilakukan tersangka.

Dihadapan awak media, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku harus meremas payudara korban sebagai syarat ritual mengusir roh yang ada didalam tubuh pasien.

Oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda 5 milyar rupiah. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed