oleh

Waduh! Prostitusi Via Michat Di Bongkar Polrestabes Semarang

-News, Semarang-246 views

Barang bukti yang di amankan Polrestabes Semarang (Foto Restabessmg)

Metropos.id, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil amankan Darwin Pratomo ( 33), warga Kebondalem, Kec/Kab. Kendal, karena telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan/atau barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.

Hal ini di sampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021) pada pukul 11.00 Wib di Ruang Loby Polrestabes Semarang.

Adapun kronologinya, kata Irwan saat Tim Tebas menerima aduan masyarakat lewat whatsapp bahwa di Kost Palapa Jl. Gayamsari II, No. 39 Kel/Kec. Gayamsari, Kota Semarang, diduga sering dijadikan tempat untuk prostitusi via michat. Sehingga Tim Tebas regu 3 menindak lanjuti koordinasi dengan pihak pengadu. Pada pukul 17.00 wib di gelar patroli sekaligus pengecekan kamar kos, ternyata ditemukan dikamar no 4 sepasang laki – laki dan perempuan didalam dan setelah cek ternyata bukan suami istri. Setelah dilakukan interogasi bahwa benar perempuan tersebut BO (Open Booking) melalui aplikasi michat yang dikelola oleh tersangka mucikari yang tinggal di kos kamar 6 bernama Darwin. Selanjutnya di temukan 4 orang perempuan di kamar no 6 tersebut dan salah satunya masih dibawah umur. Atas hasil temuan tersebut, Tim Tebas menyerahkan ke piket Reskrim dan Unit PPA Polrestabes Semarang.

“Hasil pemeriksaan para korban, awalnya korban tergiur dengan lowongan pekerjaan di grup lowongan kerja di facebook dengan akun bernama STELLA yang menawarkan “dibutuhkan wanita untuk bekerja malam dengan minimal usia 18 tahun, fasilitas mess, uang makan dan gaji perbulan Rp. 25 juta rupiah”. Karena para korban membutuhkan uang, para korban mengklik like. Kemudian korban mendapatkan inbox dari akun tersebut yang isinya jika berminat agar menghubungi kontak yang diberikan pelaku dan menyuruh para korban untuk datang ke TKP agar bisa langsung bekerja. Sampai di TKP, para korban bertemu dengan terduga pelaku di kamar kos Nomor 6, selanjutnya para korban menyerahkan FC KTP dan membuat perjanjian. Awalnya para korban mengira akan dipekerjakan sebagi LC (Pemandu Karaoke) dan baru menyadari jika dipekerjakan sebagai BO nan,” kata Irwan.

Barang bukti yang di amankan Polrestabes Semarang (Foto Restabessmg)

“Bila mendapatkan pelanggan, pelaku mematok tarif Rp. 350-500 ribu rupiah. Dan Pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 s/d Rp. 150.000 setiap tamu. Sisanya diberikan kepada korban. Para korban bekerja dengan pelaku mulai Bulan Oktober-Nopember 2021,” lanjutnya.

Irwan juga menjelaskan selain pelaku juga di amankan pula barang bukti berupa 2 buah HP merk Samsung dan Vivo milik Darwin, Kondom bekas pakai, Seprei, 3 pack kondom baru merk Sutra dan Uang Tunai Rp. 400 ribu & Rp 300 ribu, serta para korban yakni PF (16), Pelajar, warga Bategade, Ngodang, Kab. Jepara, HY, (24) Ibu Rumah Tangga, warga Gang Surya II Kel. 16 Ulu, Kec.Seberang Ulu II, Kota Palembang, EL, (23) Pelajar/Mahasiswa, warga Pondok Arum Kel. Nambo JayaKec. Karawaci, Kota Tangerang dan RA, (27), Karyawan Swasta warga Kaligenden, Kab. Jepara.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. (@wg/z@l/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed