oleh

Bawa Kabur Motor Seharga Rp178 Juta, Seorang Residivis Ditangkap Polisi Sukoharjo Kurang Dari 24 Jam

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta merilis pelaku penipuan dan penggelapan satu unit motor Kawazaki ZR 800B (Foto Naura)

Metropos.id, Sukoharjo – Unit Reskrim Polsek Kartasura (Polres Sukoharjo) berhasil meringkus seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan satu unit motor Kawazaki ZR 800B tak kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.

Pelaku berinisial MH alias MAT ( 31) warga asal Pamekasan, Madura, dilaporkan telah membawa kabur motor seharga Rp 178 juta milik sebuah showroom di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Semula pelaku pada, Selasa (24/11/2021) sekira pukul 14.45 WIB datang ke showroom berpura-pura akan membeli motor jenis sport bernopol AD 2345 DAF tersebut.

Saat menjajal motor, pelaku mengajak karyawan showroom yang mendampingi ke sebuah rumah tempat kos pelaku di daerah Ngadirejo, Kartasura.

Ditempat ini, pelaku mengelabui karyawan showroom dengan berdalih akan menunjukkan motor kepada seseorang yang disebut merupakan saudara pelaku, motor kemudian dibawa pergi.

Karyawan showroom yang ditinggal ditempat kos setelah beberapa jam menunggu akhirnya sadar telah ditipu pelaku. Motor dibawa kabur dan belakangan diketahui ke arah Semarang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis ungkap kasus di Polsek Kartasura mengungkap, pelaku bersama barang bukti satu unit motor Kawazaki ZR 800B berhasil ditangkap di Semarang.

“Saat ditangkap, pelaku telah merubah warna motor dari aslinya kombinasi hijau hitam menjadi merah hitam dengan ditutup menggunakan stiker,” kata Kapolres di dampingi Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, Sabtu (27/11/2021).

Setelah mendapat laporan sekira pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran dan hasilnya pelaku dapat diringkus bersama barang bukti yang telah berganti warna.

“Pelaku residivis atas kasus dengan modus yang sama, yakni satu kali di Ponorogo dan 2 kasus di Pamekasan. Untuk yang di Pamekasan, pelaku tertangkap dan sudah dihukum satu tahun penjara,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat Pasal 372 Junto Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed