oleh

Polisi Bekuk Pencuri 16 Tabung Oksigen di RSUD Muntilan

Kapolres Magelang AKBP Mochammmad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K saat introgasi pelaku Curat (Foto Bid Hms Polda Jateng)

Metropos.id, Magelang – MS (50) warga Tugu, Semarang sopir salah satu perusahaan penyedia oksigen tak kurang dari 24 jam di amankan Polsek Muntilan yang diback up Resmob Satreskrim Polres Magelang, karena telah melakukan pencurian tabung oksigen milik RSUD Muntilan, Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Mochammmad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K mengungkapkan kejadian pencurian pada hari Minggu (14/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku datang ke RSUD dengan mengendarai mobil pick up mengaku kepada tukang parkir bahwa kalau dia sudah dihubungi pihak rumah sakit untuk mengecek dan akan membawa oksigen.

“Usai memakirkan mobilnya pelaku kemudian mengangkut 16 tabung oksigen dengan mobil pick upnya, lalu pergi ke arah Semarang,” ungkapnya saat Pres Conference di Mapolres Magelang, Rabu (1/12/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban (RSUD) kemudian pada hari Selasa (16/11/2021) sekira Pukul 10.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya, petugas dapat mengidentifikasi pelaku.

“Tak kurang dari 24 jam yaitu pada hari Rabu, (17/11/2021) dini hari, petugas dapat mengamankan pelaku dan Barang Bukti 16 buah tabung oksigen warna putih hasil curian dan uang Rp 9 juta serta 1 buah mobil Pick-up yang digunakan sebagai sarana pencurian,” jelas Sajarod.

Hasil dari pemeriksaan terhadap pelaku, 16 tabung oksigen tersebut dijual ke salah satu toko Kesehatan di Semarang seharga Rp.11.200.000,- dengan alasan bahwa tabung tersebut berasal dari pabrik oksigen yang bangkrut di daerah Jogjakarta, dan oleh pembeli baru dibayar Rp. 9 juta.

“Alasan mencuri, karena sebelumnya pada hari Sabtu, (13/11/ 2021) pelaku ini mengantar oksigen ke RSUD Muntilan, sehingga disitu muncul niat pelaku untuk mengambil tabung oksigen milik RSUD Muntilan,” terangnya.

“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (currat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tegas Sajarod.

Sementara itu Direktur RSUD Muntilan dr. Syukri mengapresiasi kinerja Polres Magelang dan jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tabung oksigen di RSUD dengan cepat.

Syukri juga menilai bahwa Polres Magelang juga telah berhasil membantu penanganan C -19 di wilayah Kab. Magelang, terutama pada saat RSUD kekurangan oksigen di masa pandemi. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed