oleh

Waduh! Nekat Edarkan “Pil Setan” 2 Pemuda Diamankan Di Mapolresta Pekalongan

Petugas saat menunjukkan barang bukti saat konferensi pers (foto Kermit)

Metropos.id, Pekalongan – Dua Pemuda di Kota Pekalongan terancam di pidana 5 Tahun penjara. Pasalnya mereka nekad mengedarkan obat terlarang. Hal ini terungkap dalam konferensi Pers yang di gelar Polresta Pekalongan, Senin (10/1/2022).

Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menyampaikan bahwa, Pihaknya telah berhasil mengungkap adanya peredaran obat -obatan jenis pil setan. Dari hasil laporan adanya pengedaran obat terlarang yang terjadi di Pisangsari, Kelurahan Panjang Wetan Pekalongan Utara.

Dua pemuda saat di interogasi petugas (Foto Kermit)

“Kami secara cepat mengendus lokasi yang di curigai adanya pengedar obat koplo. Pada hari Selasa (4/1/2022) bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang di daerah Panjang Wetan, Tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggerebegan di sebuah rumah milik warga setempat,” ungkapnya.

“Benar saja setelah di lakukan penggrebegan, di temukan barang bukti dari tersangka berinisial D, di dapati telah menyimpan obat-obatan terlarang sejenis pil koplo,” jelasnya.

“Tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas, mengakui mendapatkan barang tersebut beli melalui online sudah 3 kali. Kemudian barang itu di kemas dalam bentuk paketan di jual kepada remaja usia SMP hingga SMA,” lanjutnya.

Perpaket berisi 6-10 butir, yang di jual dengan harga perpaketnya 10-15 Ribu Rupiah. Sementara barang bukti yang berhasil di sita ada 1 paket berisi 6 butir pil Hexymer, 5 buah botol kosong bekas tempat pil Hexymer, uang tunai hasil dari penjualan sejumlah Rp 100 ribu, serta 5 set plastik klip.

Atas perbuatanya remaja (D) tersebut di kenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Petugas juga menangkap tersangka berinisial AS pada hari minggu (3/1/2022), di depan SDN dukuh, beserta barang bukti 28 paket pil berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 168,5 paket dan uang sejumlah Rp 850 ribu dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“Tersangka AS juga di kenakan pasal 197 atau 196 UURI. Ancaman penjara paling lama 15 tahun, denda 1,5 Milyar Rupiah,” pungkas Edi. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed