Petugas saat menunjukkan barang bukti saat konferensi pers (foto Kermit)
Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Edi Sukamto Nyoto menyampaikan bahwa, Pihaknya telah berhasil mengungkap adanya peredaran obat -obatan jenis pil setan. Dari hasil laporan adanya pengedaran obat terlarang yang terjadi di Pisangsari, Kelurahan Panjang Wetan Pekalongan Utara.

Dua pemuda saat di interogasi petugas (Foto Kermit)
Perpaket berisi 6-10 butir, yang di jual dengan harga perpaketnya 10-15 Ribu Rupiah. Sementara barang bukti yang berhasil di sita ada 1 paket berisi 6 butir pil Hexymer, 5 buah botol kosong bekas tempat pil Hexymer, uang tunai hasil dari penjualan sejumlah Rp 100 ribu, serta 5 set plastik klip.
Atas perbuatanya remaja (D) tersebut di kenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Petugas juga menangkap tersangka berinisial AS pada hari minggu (3/1/2022), di depan SDN dukuh, beserta barang bukti 28 paket pil berisi 6 butir, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 168,5 paket dan uang sejumlah Rp 850 ribu dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.
“Tersangka AS juga di kenakan pasal 197 atau 196 UURI. Ancaman penjara paling lama 15 tahun, denda 1,5 Milyar Rupiah,” pungkas Edi. (Mit/Red)










Komentar