METROPOS.id, Boyolali – Tim Sapu Jagad Polres Boyolali, berhasil menangkap 3 tersangka sindikat pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas Provinsi. Hal ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Mulyanto.
“ketiga tersangka adalah, Abdul Muin (56) warga Kampung Kupang Timur 7/27-A, Pakis, Surabaya, Lucky Usman Usreadi (55) warga Jalan Kran II no 182 RT 06/06, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat dan Nuryamin (49) warga Jalan Menara RT 02/02, Soreang, Kota Parepare,” jelasnya.
Ketiga tersangka ditangkap Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali yang dipimpin Kanit Pidana Umum, Iptu Wikan pada tanggal 30 Juli lalu, beserta barang bukti sejumlah ATM dan sebuah mobil.
Adapun korban dari ke tiga pelaku bernama Subroto (51) warga Dukuh Cepogo RT 04/01, Desa/Kecamatan Cepogo, Boyolali, yang saat itu bertemu dengan seorang laki – laki tak dikenal di sebuah ATM Bersama di Surabaya, 20 Juni lalu. Orang itu sedang mengecek saldo. Kemudian orang tersebut mengajak ngobrol dan menawarkan dana bantuan untuk pembangunan masjid dan menjanjikan sewaktu- waktu akan dihubungi. Orang itu juga menanyakan kartu ATM milik korban apakah sama dengan ATM miliknya.
Korban kemudian mengecek saldo miliknya di ATM Bersama. Entah mengapa, korban tidak sadar saat ATM miliknya ditukar dengan ATM milik tersangka. Kemudian, pada hari Rabu (26/6/2019), pukul 16.00 WIB, korban mengecek ATM di Cepogo, Boyolali namun sedang mengalami gangguan.
Kemudian cek lagi di Kantor Bank Jateng Banaran, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB. Korban cek saldo, ternyata didapati saldo berkurang Rp 250.906.000. Juga didapati transaksi beberapa kali ke nomor rekening Bank Danamon atas nama Ade Supriyadi, padahal korban tidak pernah melakukan transaksi.
Setelah melakukan konfirmasi dengan pihak Bank Jateng korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Boyolali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari laporan tersebut, Tim Sapu Jagad Reskrim Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan.
Masih menurutnya bahwa dari informasi tersangka berada di Banyumanik, Semarang, sehingga langsung di lakukan penangkapan guna penyidikan lebih lanjut dan di Kenai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Mul/Red).












Komentar